MUI: Tuduh Komersialisasi Sertifikasi Halal, TEMPO Lecehkan Umat Islam
By: Abul Ezz
Kamis, 27 Februari 2014
0
pkssiak.org - Menanggapi pemberitaan majalah TEMPO edisi 24 Februari-2 Maret 2014 yang berjudul ASTAGA! LABEL HALAL, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan klarifikasi di hadapan berbagai media di gedung MUI, Jakarta, Rabu (26/2).
Dalam siaran pers yang dihadiri ketua MUI, Amidhan, dikatakan bahwa TEMPO telah melecehkan umat Islam dengan membuat gambar dan uraian berita yang sangat menyinggung perasaan umat. Dalam gambar tersebut terdapat gambar kaleng berlabel halal yang diberi image binatang babi, dan di dalamnya ada karikatur sapi sedang membuang kotoran dalam kotak yang diberi tulisan MUI, dengan di sampingnya ada gambar babi sambil berkata “haram bos”.
Dalam siaran persnya, MUI menegaskan bahwa apa yang ditulis TEMPO telah membuat banyak ulama dan umat Islam yang membacanya merasa tersinggung dan mengungkapkan kemarahannya. Dalam klarifikasinya, MUI tidak pernah menerima hadiah uang yang dikatakan sebesar Ro 820 Milyar dari sekitar 30 RPH di Australia yang mengutip koran The Sunday Mail, Bresbane, Oktober 2013.
“MUI tidak pernah menerima uang sepeserpun sebagaimana tuduhan TEMPO. Ini merupakan tuduhan keji, dan MUI meminta agar TEMPO dapat membuktikan tuduhannya”, tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa MUI merupakan lembaga independen, sehingga akan meng-approval atau men-suspend suatu badan sertifikasi halal di luar negeri tidak menerima bayaran. Menanggapi tuduhan TEMPO bahwa MUI menerima bayaran dari AHFS adalah tidak benar. AHFS di-suspend pada bulan April 2013 setelah diperingatkan pada bulan Maret 2013 semata-sama karena mereka telah melanggar ketentuan state-base system, menyembelih di salah satu abbtoir-nya yang melanggar Syariah.
“Amidhan Shaberah tidak pernah menerima hadiah uang yang berkaitan dengan suspend AHFS”, tegasnya.
Di akhir siaran persnya, MUI menyampaikan bahwa MUI sudah berpengalaman 25 tahun dalam bidang sertifikasi halal dan telah memiliki 3 buah buku standar halal dan sistem jaminan halal, serta pendaftaran permohonan halal di dalam dan luar negeri secara online. Demikian juga telah diakui dan dijalankan oleh 44 Halal Certifier di 22 negara di dunia. Saat ini, MUI juga memiliki fitur Pro-Halal yang dapat diakses melalui HP untuk mengetahui halal dan haramnya sebuah produk. [Kemenag.go.id/bersamadakwah]
DPD PKS Siak - Download Android App