KPU Tetapkan Usungan PKS-PKPI Menang di Pilkada Gubernur Malut
By: Abul Ezz
Selasa, 04 Februari 2014
0
pkssiak.org, MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan suara perolehan pasangan Abdul Gani Kasuba - M. Nashir Thaib (AGK-Manthab) sebagai pemenang Pilkada Gubernur Maluku Utara. Pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil tersebut memenangi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hasilnya ditetapkan hari ini (4/2/2014).
AGK-Manthab memperoleh suara sebanyak 26.629
atau unggul 4.521 suara dibandingkan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) yang
hanya memperoleh 22.108 suara.
“Dengan demikian rakyat Maluku Utara telah
memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yakni KH Abdul Gani Kasuba dan M.
Natsir Thaib,” ungkap Syaiful Ahmad, Kepala Tim Pemenangan AGK-Manthab.
Koalisi Kemenangan
Rakyat
Kemenangan AGK-Manthab ini disebut-sebut
sebagai kemenangan rakyat karena pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah
partai kecil ini berhasil mengalahkan AHM-DOA yang diusung koalisi partai besar
seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan
Hanura. Kemenangan AGK-Manthab ini juga turut menambah daftar gubernur asal PKS
menyusul sebelumnya Ahmad Heryawan (Jabar), Irwan Prayitno (Sumbar), dan Gatot
Pujo (Sumut).
AGK-Manthab ditetapkan sebagai pemenang dalam
pleno KPU hari ini pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang digelar di 8
Kecamatan yaitu Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara,
Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan 4 TPS di Kecamatan
Sulabesi Barat.
PSU ini digelar berdasarakan hasil keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/12/2013) tahun lalu yang mengabulkan
gugatan pasangan AGK-Manthab lantaran adanya kecurangan dalam pemilihan
sebelumnya. Salah satu bentuk kecurangan
adalah adanya tipe-ex atau pengubahan pada surat suara.
DPD PKS Siak - Download Android App