Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » KPU Tetapkan Usungan PKS-PKPI Menang di Pilkada Gubernur Malut

KPU Tetapkan Usungan PKS-PKPI Menang di Pilkada Gubernur Malut


By: Abul Ezz Selasa, 04 Februari 2014 0


pkssiak.org, MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan suara perolehan pasangan Abdul Gani Kasuba - M. Nashir Thaib (AGK-Manthab) sebagai pemenang Pilkada Gubernur Maluku Utara. Pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil tersebut memenangi Pemungutan Suara Ulang (PSU)  yang hasilnya ditetapkan hari ini (4/2/2014).

AGK-Manthab memperoleh suara sebanyak 26.629 atau unggul 4.521 suara dibandingkan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) yang hanya memperoleh 22.108 suara.

“Dengan demikian rakyat Maluku Utara telah memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yakni KH Abdul Gani Kasuba dan M. Natsir Thaib,” ungkap Syaiful Ahmad, Kepala Tim Pemenangan AGK-Manthab.

Koalisi Kemenangan Rakyat
Kemenangan AGK-Manthab ini disebut-sebut sebagai kemenangan rakyat karena pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil ini berhasil mengalahkan AHM-DOA yang diusung koalisi partai besar seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura. Kemenangan AGK-Manthab ini juga turut menambah daftar gubernur asal PKS menyusul sebelumnya Ahmad Heryawan (Jabar), Irwan Prayitno (Sumbar), dan Gatot Pujo (Sumut).

AGK-Manthab ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno KPU hari ini pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang digelar di 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat.

PSU ini digelar berdasarakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/12/2013) tahun lalu yang mengabulkan gugatan pasangan AGK-Manthab lantaran adanya kecurangan dalam pemilihan sebelumnya.  Salah satu bentuk kecurangan adalah adanya tipe-ex atau pengubahan pada surat suara.

Selain memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, MK juga KPU untuk mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan tersebut.


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..