Jika Terbukti Membantu Penyadapan, Kemenfominfo Akan Tutup Telkomsel dan Indosat
By: Abul Ezz
Rabu, 19 Februari 2014
0
pkssiak.org, Jakarta
(19/2)- Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring
menyampaikan pernyataan tegas terhadap dua operator terkemuka, Telkomsel
dan Indosat, apabila mereka terbukti membantu penyadapan ilegal.
Keduanya bisa ditutup pemerintah, apabila terbukti membantu Australia
Signals Directorate (ASD) menyadap semua pelanggannya.
"Kalau
menyalahgunakan (kewenangan), ada Undang-Undang No. 36 Tahun 1999.
Mereka bisa ditutup, kalau terbukti aktif membantu penyadapan yang
ilegal, termasuk BUMN. Semua operator tidak ada yang kebal hukum," kata Tifatul.
Meski
menyatakan akan bertindak tegas, Tifatul tidak akan gegabah dan
menunggu kebenaran informasi tentang penyadapan melalui Telkomsel dan
Indosat, yang hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. "Leading sector-nya
ada di Kemenlu. Kita dalami dulu informasinya Snowden, betul atau
tidak. Informasinya belum tentu 100 persen benar. Baru (setelah
verifikasi) lanjut tindaklanjuti bagaimana penyikapannya terhadap dua
operator tersebut," papar Menkominfo tersebut.
Sebelumnya,
laporan terbaru New York Times dan Canberra Times edisi akhir pekan
lalu mengulas soal jutaan pelanggan Telkomsel yang disadap Direktorat
Intelijen Australia (ASD). Sumber
berita tersebut berasal dari dokumen rahasia yang dibocorkan Edward
Snowden, mantan pegawai Central Intelligence Agency (CIA) yang kini
menjadi buronan AS. Dokumen
bocoran Snowden menunjukkan, ASD asal Australia menyadap secara massal
jaringan data yang dimiliki Telkomsel. Nama Indosat juga disebut dalam
dokumen tersebut.
DPD PKS Siak - Download Android App