pkssiak.org - PKS
menyatakan dukungannya secara terbuka pada PDI Perjuangan soal isu
penyadapan yang menimpa kadernya, Joko Widodo alias Jokowi.
PKS menyatakan siap bekerjasama bergandengan dengan PDI Perjuangan dalam menggalang Hak Angket menyangkut isu penyadapan.
“Jika PDI Perjuangan mau, PKS siap bekerjasama untuk membentuk Angket
DPR dalam menginvestigasi kegiatan penyadapan ilegal di Indonesia yang
mulai marak. Ini demi kepentingan umum dan keselamatan bangsa kita,”
tandas politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah
pada LICOM, Jumat (21/02/2014).
Fahri Hamzah menyatakan, isu penyadapan atas Jokowi bukanlah isu
sederhana. Apalagi sebelumnya juga terungkap beragam isu penyadapan yang
dilakukan negara asing seperti Australia, Korea, dan Amerika Serikat
pada Indonesia.
“Satu sisi memang ada problem pelik karena regulasi penyadapan di
Indonesia belum ada sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan mandat PP
penyadapan dari UU nomor 11 tahun 2008 pasal 31 ayat 4,” kata Fahri
Hamzah.
Namun di sisi lain, penyadapan ini makin sering dilakukan, baik oleh
pihak Indonesia maupun oleh pihak asing, baik yang dianggap legal maupun
yang dicurigai ilegal.
“Sangat disayangkan bahwa skandal penyadapan yang diungkap oleh
Edward Snowden yang dilakukan NSA dan Australia terhadap para pemimpin
Indonesia didiamkan saja dan berakhir tanpa cerita. Padahal penyadapan
itu sangat mungkin lebih luas dan sudah mengganggu kedaulatan dan
keselamatan bangsa,” tandas Fahri Hamzah.
Oleh sebab itu, Fahri Hamzah meminta para petinggi PDI Perjuangan
terbuka sebab jika memang ada bukti maka operasi saling sadap ini akan
merusak suasana di tahun politik yang krusial ini.
“Ini perlu ditekankan, sebab jangan sampai PDI Perjuangan melakukan
ini hanya untuk mencari simpati seolah PDI Perjuangan teraniaya sendiri.
PDI Perjuangan harus mengungkap siapa yang menyadap, dari mana sumber
berita itu dan juga harus mengambil sikap yang nyata, sebab menyadap
tanpa izin pengadilan hanya boleh dilakukan Presiden untuk kepentingan
keselamatan nasional sesuai UU yang berlaku,” kata Fahri Hamzah.[lensaindonesia]