Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Desakan KPK ke SBY Soal Revisi KUHP dan KUHAP Dipertanyakan

Desakan KPK ke SBY Soal Revisi KUHP dan KUHAP Dipertanyakan


By: Abul Ezz Kamis, 20 Februari 2014 0

fahri

pkssiak.org, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, menilai tekanan KPK kepada Pemerintah agar menarik RUU KUHAP dan KUHP adalah melambangkan puncak kekacauan pemahaman dalam penyelenggaraan negara.

“KPK yang selama ini melakukan kampanye pemberantasan korupsi telah berhasil menjadikan pemberantasan korupsi sebagai tujuan utama bernegara yang baru karena keluar dari apa yang ada dalam UUD 45 dan pembukaannya,” kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (20/2/2014).

Fahri mengatakan menurut KPK demi tujuan memberantas korupsi dan berdiri tegaknya KPK seluruh aturan hukum harus sama dengan pikiran dan interpretasi KPK.

“Termasuklah KUHAP dan KUHP yang dalam 10 tahun terakhir ini telah mengalami pendalaman dan pengkajian oleh hampir semua pakar hukum pidana dari kampus dan universitas paling terkenal di negeri ini,” kata Fahri.

Seharusnya, menurut dia, politik hukum negara yang telah disesuaikan dengan amanah dari amandemen keempat konstitusi ini harusnya diterima sebagai tuntutan sejarah untuk membentuk negara hukum yang demokratis.

“Dan mencegah negara untuk kembali menuju negara hukum otoriter yang telah dipraktikkan selama orde baru dulu. Meskipun memang hukum otoriter pasti menampakkan hasil yang lebih cepat tetapi korban sudah terlalu banyak,” kata dia.

Dijelaskan upaya KPK menghalangi pembahasan KUHAP dan KUHP perlu dipertanyakan sebab itu mengarah kepada upaya membelokkan pembentukan negara hukum modern yang demokratis.

“KPK sepertinya telah yakin bahwa negara ada untuk memberantas korupsi dan karena KPK satu-satunya yang bekerja berantas korupsi maka negara harus bekerja untuk KPK dan bukan sebaliknya,” kata dia.

Fahri mengatakan ini tentu berbahaya dan Presiden sebagai orang yang bersumpah dalam pelantikannya untuk melaksanakan konstitusi negara harus bersikap tegas untuk menghentikan upaya set back dalam pembentukan negara hukum yang demokratis di negeri kita.

“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus ambil sikap pada langkah KPK yang sudah terlalu jauh mengintervensi hak DPR dan Presiden dalam membuat UU. Sebagai amanah UUD 45 amandemen keempat. Sementara KPK sendiri adalah lembaga negara sementara atau state auxilliary body yang sifatnya ad hoc,” kata Fahri.[tribunnews]




DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..