@Yusrilihza_Mhd: Keputusan Misterius MK, Pemilu 2014 Inkonstitusional
By: Abul Ezz
Jumat, 24 Januari 2014
0
Yusril Ihza Mahendra |
pkssiak.org - 1. Kali ini MK lagi2 bikin putusan blunder. Disatu pihak nyatakan bbrp pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45
2. Setelah itu menyatakan bhw pasal2 tsb tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat
3. Tetapi menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya
4. Padahal MK tahu putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dlm sidang yg terbuka utk umum
5. Kl ptsn itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dst, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dg pasal2 UU Pemilu yg inkonstitusional
6. MK tahu bahwa melaksnakan Pemilu dg pasal2 UU yg inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional
7. Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pilig dan Pilpres 2014 juga inkonstitusional
8. Tapi MK menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan2 senada yg diambil MK sebellumnya
9. Dengan merujuk pd putusan yg nyata2 salah itu, MK dlm pertimbanan hkmnya, nyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah
10. Meskipun dilaksanakan dg pasal2 UU Pilpres yg sdh dinyatakan bertentangan dg UUD 45 dan telah dinyatakan tdk punya kekuatanhkm mengikat
11. Saya justru mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu adalah "negarawan yg memahami konstitusi" spt dikatakan oleh UUD 45?
12. Jawaban saya "entahlah". Kenyataannya seperti itulah MK
13. Bayangkan ada putusan yg telah diambil setahun lalu, baru dibacakan hari ini. Sementara 3 hakimnya sudah berganti
14. Pembacaan putusan spt itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang musyawarah lagi, siapa tahu 3 hakim baru pendapatnya beda
15. Dulu ada Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yg mutus, sekarang sdh tdk jadi hakim MK lagi. Sdh ada Hidayat dan Patrialis penggantinya
16. MK nampak seperti dipaksa2 untuk baca putusan permohonan Efendi Ghazali dkk yg dampak putusannya tdk seluas permohonan saya
17. Dengan dibacakan putusan EG dkk, maka permohonan saya seolah kehilangan relevansi untuk disidangkan
18. Inilah hal2 misterius dalam putusan MK hari ini yang tetap menjadi tanda tanya yg tak kunjung terjawab sampai malam ini. Sekian..
*https://twitter.com/Yusrilihza_Mhd
**http://chirpstory.com/li/1848552. Setelah itu menyatakan bhw pasal2 tsb tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat
3. Tetapi menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya
4. Padahal MK tahu putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dlm sidang yg terbuka utk umum
5. Kl ptsn itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dst, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dg pasal2 UU Pemilu yg inkonstitusional
6. MK tahu bahwa melaksnakan Pemilu dg pasal2 UU yg inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional
7. Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pilig dan Pilpres 2014 juga inkonstitusional
8. Tapi MK menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan2 senada yg diambil MK sebellumnya
9. Dengan merujuk pd putusan yg nyata2 salah itu, MK dlm pertimbanan hkmnya, nyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah
10. Meskipun dilaksanakan dg pasal2 UU Pilpres yg sdh dinyatakan bertentangan dg UUD 45 dan telah dinyatakan tdk punya kekuatanhkm mengikat
11. Saya justru mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu adalah "negarawan yg memahami konstitusi" spt dikatakan oleh UUD 45?
12. Jawaban saya "entahlah". Kenyataannya seperti itulah MK
13. Bayangkan ada putusan yg telah diambil setahun lalu, baru dibacakan hari ini. Sementara 3 hakimnya sudah berganti
14. Pembacaan putusan spt itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang musyawarah lagi, siapa tahu 3 hakim baru pendapatnya beda
15. Dulu ada Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yg mutus, sekarang sdh tdk jadi hakim MK lagi. Sdh ada Hidayat dan Patrialis penggantinya
16. MK nampak seperti dipaksa2 untuk baca putusan permohonan Efendi Ghazali dkk yg dampak putusannya tdk seluas permohonan saya
17. Dengan dibacakan putusan EG dkk, maka permohonan saya seolah kehilangan relevansi untuk disidangkan
18. Inilah hal2 misterius dalam putusan MK hari ini yang tetap menjadi tanda tanya yg tak kunjung terjawab sampai malam ini. Sekian..
*https://twitter.com/Yusrilihza_Mhd
DPD PKS Siak - Download Android App