Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Soal Somasi, Pengacara SBY Bisa Dituntut Pasal Penebar Teror

Soal Somasi, Pengacara SBY Bisa Dituntut Pasal Penebar Teror


By: Abul Ezz Senin, 27 Januari 2014 0

pkssiak.org - Somasi yang dilayangkan tim advokat dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga dinilai sebagai teror untuk menakut-nakuti. Para pihak yang disomasi pun disarankan untuk mengadukannya ke aparat penegak hukum.

"Pengacara SBY bisa dituntut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan penebar teror di tengah-tengah masyarakat," kata aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78, Syafril Sjofyan, kepada redaksi kemarin.

Menurut Syafril, somasi yang ditebar tim advokat dan konsultan hukum Presiden SBY dan keluarga bisa dianggap perbuatan tidak menyenangkan dan teror karena telah membiaskan pengertian somasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pasal 1238 KUH Perdata menyebut bahwa somasi untuk meyelesaikan kasus perdata, yakni masalah utang piutang dan atau perjanjian. Sementara dalam pasal 1243 KUH Perdata disebutkan bahwa somasi berfungsi sebagai peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).

"Pengacara SBY telah menyesatkan pengertian hukum untuk menakut-nakuti masyarakat untuk melakukan kritik, sindiran, penyampaian opini melalui tulisan, talkshow yang dijamin oleh konstitusi UUD Pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat. Ini jelas-jelas penyesatan dan penyebaran teror ditengah-tengah masyarakat yang dilakukan oleh Pengacara SBY," papar dia.

Karena somasi SBY tidak ada dasar hukumnya, Syafril menyarankan kepada pihak yang di somasi, salah satunya ekonom senior DR. Rizal Ramli, untuk mendiamkan somasi tersebut. Somasi yang dilayangkan SBY tidak mengandung kaidah utang piutang seperti yang dimaksud dalam pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata.

"Bagi yang di somasi seharusnya menuntut kepada pihak yang berwajib agar pengacara SBY dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan," demikian Syafril. *


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..