Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Pengamat Hukum, Margarito Nyatakan MK Membuat Petaka Konstitusi

Pengamat Hukum, Margarito Nyatakan MK Membuat Petaka Konstitusi


By: Abul Ezz Jumat, 24 Januari 2014 0

margito

pkssiak.org - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai Mahkamah Kosntitusi (MK) telah membuat petaka akibat putusan pemilihan umum serentak yang mulai berlaku pada 2019.
Pemilu 2014 dinilainya juga sudah tidak mempunyai legalitas hukum dan inkonstitusional dengan diputusnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
"MK menciptakan petaka, jadwal-jadwal, pasal-pasal pemilu sudah dinyatakan inkonstitusional, tapi dibiarkan melaksanakan pada
pemilu kali ini," kata Margarito ke INILAH.COM, Jumat (24/1/2014). Menurut dia, sebagai lembaga pengawal konstitusi MK telah membuat ketidakpastian hukum dalam ketatanegaraan.
"Harusnya mereka (MK) menciptakan kepastian hukum, tapi ini malah bikin kacau," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam putusannya MK memutuskan pemilu DPRD, DPD, DPR dan pilpres dilaksanakan secara serentak. Namun dengan pertimbangan gejolak sosial menjelang pemilu yang akan digelar tiga bulan mendatang, keputusan yang bersifat final dan mengikat itu baru berlaku pada Pemilu 2019.
Selain itu MK juga menimbang apabila putusan tersebut diberlakukan tahun ini, akan menganggu persiapan pemilu yang telah disiapkan oleh penyelenggara pemilu.






Sumber: inilah


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..