Pengamat Hukum, Margarito Nyatakan MK Membuat Petaka Konstitusi
By: Abul Ezz
Jumat, 24 Januari 2014
0
pkssiak.org - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai Mahkamah Kosntitusi (MK) telah membuat petaka akibat putusan pemilihan umum serentak yang mulai berlaku pada 2019.
Pemilu 2014 dinilainya juga sudah tidak mempunyai legalitas hukum dan inkonstitusional dengan diputusnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
"MK menciptakan petaka, jadwal-jadwal, pasal-pasal pemilu sudah dinyatakan inkonstitusional, tapi dibiarkan melaksanakan pada
"Harusnya mereka (MK) menciptakan kepastian hukum, tapi ini malah bikin kacau," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam putusannya MK memutuskan pemilu DPRD, DPD, DPR dan pilpres dilaksanakan secara serentak. Namun dengan pertimbangan gejolak sosial menjelang pemilu yang akan digelar tiga bulan mendatang, keputusan yang bersifat final dan mengikat itu baru berlaku pada Pemilu 2019.
Selain itu MK juga menimbang apabila putusan tersebut diberlakukan tahun ini, akan menganggu persiapan pemilu yang telah disiapkan oleh penyelenggara pemilu.
Sumber: inilah
DPD PKS Siak - Download Android App