pkssiak.org - Pengamat transportasi Yayat Supriatna mengatakan, Depok merupakan daerah yang sudah memberlakukan kebijakan larangan menggunakan kendaraan pribadi ke tempat kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kini, Ibukota DKI meniru menerapkan hal tersebut.
"Ini sudah berlaku di daerah lain, seperti Depok. Jadi, Depok lebih dahulu menerapkan ini dari Jakarta, sehari tanpa kendaraan pribadi," kata Yayat Jumat (3/1/2014).
Ia menjelaskan, Walikota Depok Nurmahmudi itu kalau berangkat ke kantor naik angkutan umum, atau naik ojek boncengan. Karena, menurut dia, hal itu dilakukan supaya bisa langsung interaksi dengan masyarakat.
"Jadi kantor Walikota Depok itu digembok pintu pagarnya," ujarnya.
Dikatakan oleh Yayat, kebijakan dilarangnya menaiki kendaraan pribadi oleh PNS di lingkungan DKI itu sebenarnya bisa disiasati, misal naik angkutan umum maupun taksi.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulance, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
[inilah.com/ris]