Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Jumat, 03 Januari 2014

Mensos Tetapkan 86,4 juta Penerima Bantuan Iuran BPJS


pkssiak.org - Tenaga Ahli Menteri Sosial bidang Kehumasan dan Tatakelola Pemerintahan, Sapto Waluyo, menyambut peluncuran BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) dengan optimistis.
 
"Bagi Kemensos ini merupakan prestasi sekaligus tantangan, karena berdasarkan UU SJSN (nomor 40/2004), UU BPJS (24/2011), dan UU Penanganan Fakir Miskin (13/2011), Mensos yang tetapkan Penerima Bantuan Iuran dari golongan tak mampu. Jumlahnya 86,4 juta warga dengan anggaran Rp 19,93 triliun," ujar Sapto, saat mengikuti peluncuran BPJS di RS Fatmawati dan memantau beberapa klinik layanan.
 
Mensos telah menandatangani Permensos nomor 146 dan 147/HUK/2013 per 23 Desember 2013 tentang kriteria fakir miskin dan penetapan PBI.
 
"Disamping 86,4 juta warga yang selama ini dicover Jamkesmas, Mensos menyatakan 1,8 juta warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang harus diprioritaskan dalam proses validasi selama 6 bulan ke depan. Karena mereka selama ini tinggal di panti/rumah singgah atau terlantar seperti anak jalanan, lanjut usia, penyandang disabilitas dan gelandangan," jelas Sapto.
 
Implementasi BPJS sempat mengundang protes, karena berdasarkan data PPLS tahun 2011 ada 96,7 juta warga miskin dan rentan. Jika PBI hanya mengcover 86,4 juta, berarti ada 10,3 juta warga rentan belum terlayani.
 
Pengamat kebijakan sosial, Dr. Bagus Aryo, menegaskan akurasi data menjadi kunci keberhasilan BPJS. "Warga yang belum tercakup PBI itu bisa dicover dana Jamkesda berdasarkan domisili masing-masing, lalu diintegrasikan bertahap ke dalam BPJS. Kemensos bertanggung-jawab memastikan agar integrasi data terjadi dalam waktu secepatnya. Hingga tak ada warga miskin yang tak dapat akses kesehatan di manapun mereka berada," jelas Bagus, Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial UI.
 
Bagus merespon positif pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun ini, yang akan dilanjutkan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2015.
 
"Ini adalah salah satu ciri Negara Kesejahteraan yang diamanatkan UUD RI. Negara wajib memberi jaminan sosial. Indonesia sekarang telah memasuki era universal coverage dalam jaminan sosial dimana negara-negara maju (Barat) umumnya sudah melakukannya pasca Perang Dunia II," tegas Bagus.


0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..