pkssiak.org - Pengacara internasional pembela korban kudeta di Mesir,
mengumumkan telah mengajukan gugatan resmi kepada Pengadilan Kriminal
Internasional terhadap aksi kekejaman militer Mesir pasca tergulingnya
presiden sipil pertama Muhammad Mursi pada 3 Juli lalu.
Tim pengacara pembela internasional dibentuk pasca terjadinya kudeta
militer 3 Juli lalu, setelah mendapatkan kuasa dari Partai Kebebasan dan
Keadilan, yang merupakan lengan politik Ikhwanul Muslimin.
Al – Tayyib Ali , kepala tim pengacara pembela internasional pada
konferensi pers Senin (06/01) di sebuah hotel di London mengatakan “kami
telah resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah militer Mesir
di Pengadilan Kriminal Internasional untuk meminta menyelidiki kasus
penculikan paksa Presiden Mursi , dan penangkapan ribuan pendukungnya
sejak penggulingan bulan Juli lalu.”
Pihak berwenang juga melarang keluarga presiden terguling Muhammad
Mursi atau tim pembela untuk mengunjunginya di penjara Burj al Arab di
kota Alexandria, meskipun telah mendapat izin resmi dari pihak berwenang
Mesir.
Tercatat pemerintah militer Mesir telah melakukan sedikitnya dua kali
pembantaian massal, seperti yang terjadi di Medan Rabiah Adaweyah dan
Nahdah Square pada 14 Agustus 2013 lalu. Lebih dari 500 orang tewas dan
ribuan lainnya terluka akibat sikap represif aparat keamanan dan militer
Mesir.*