Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM Budi Susanto 12 Tahun.
Menurut jaksa, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dianggap bersalah menggelembungkan harga unit simulator, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar, dalam proyek senilai lebih dari Rp 198 miliar itu.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 12 tahun, dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Budi juga dituntut pidana denda Rp 500 juta subsidaer enam bulan penjara. Jaksa Riyono juga menuntut Budi dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp Rp 88,446,926.695.
Menurut dia, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Jaksa menganggap Budi terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, Budi Susanto bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi
Menurut dia, Budi secara melawan hukum telah menggelembungkan harga unit simulator roda dua dan empat dalam tahap pelelangan. Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Menurut Jaksa Iskandar, harga yang dicantumkan dalam Harga Perkiraan Sendiri adalah harga yang dikehendaki Budi, sehingga proses lelang menjadi tidak obyektif.
"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 88,446,926.695 miliar. dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3 miliar," ujar Jaksa Iskandar Marwanto.
Budi juga dianggap telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp 15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.
Indonesia sungguh sangat aneh, mengingat kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang dituntut oleh Jaksa hingga 18 tahun, padahal hanya sekedar berdasarkan dugaan penyuapan Rp 1 Miliar yang belum sampai di tangan LHI. Akhirnya vonis hakim menjatuhkan LHI bersalah dan divonis 16 tahun penjara.
Jadi anggapan Korupsi lebih besar tuntutan hukum akan lebih kecil menjadi benar?
Sumber: inilah