Effendi Ghazali Belum Terpuaskan Dengan Keputusan MK
By: Abul Ezz
Jumat, 24 Januari 2014
0
Effendi Ghazali mempertanyakan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan permohonan Effendi tersebut, tetapi penerapan pemilu serentak yang tertuang di dalamnya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019.
MK
dalam putusannya berpendapat, pemilu serentak baru bisa dilaksanakan
tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat
dekat dan terjadwal. "Kalau begitu, kenapa tidak dari dulu diputuskan?
Kenapa baru sekarang?" kata Effendi seusai mengikuti sidang putusannya
di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Terlebih lagi, lanjut dia, mantan Ketua MK Mahfud MD juga mengatakan bahwa hasil perkara tersebut telah diputuskan sejak 26 Maret 2013. Jadi, pertimbangan MK di dalam putusan tersebut yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu tinggal tersisa 2 bulan lagi terasa sangat janggal.
"Nah ini tugas teman-teman media untuk bertanya ke MK. Coba tanyakan ke MK kenapa bisa ada kata-kata kalau pemilu tinggal beberapa bulan lagi, sementara putusan ini sudah dibuat sejak Mei 2013 kemarin?" lanjutnya.
Kendati demikian, Effendi mengaku bersyukur permohonannya dikabulkan oleh MK. Sebagai pihak yang tidak berkepentingan dengan pemilu, menurutnya putusan ini sudah sangat memuaskan.
Sumber: bangkapos
DPD PKS Siak - Download Android App