DPR: M.Nuh Harus Segera Tindak Tegas Sekolah Negeri Yang Melarang Jilbab
By: Abul Ezz
Rabu, 08 Januari 2014
0
Anita Wardani (tengah), siwi SMAN 2 Denpasar yang dilarang berjilbab (Republika) |
pkssiak.org - Kasus pelarangan jilbab bagi siswi yang beragama Islam di Sekolah Negeri yang dialami oleh seorang siswi bernama Anita Wardhani, kelas XII IPA SMAN 2 Denpasar Bali, terus menunai protes dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari anggota Komisi X DPR RI.
Surahman Hidayat anggota Komisi X DPR RI, yang membidangi Pendidikan, Olah raga dan Pariwisata, saat di hubungi di Jakarta,Rabu (8/1/2014) menyesalkan kejadian tersebut, “Sangat di sesali peristiwa pelarangan jilbab di Sekolah tersebut, padahal sudah sangat jelas aturan tentang bolehnya pemakaian jilbab bagi siswi muslimah,” ungkapnya.
Lebih lanjut aleg PKS ini menjelaskan, bentuk pelarangan ini jelas melanggar hak asasi manusia, melanggar UUD 1945, tentang kebebasan menjalankan agama, di samping itu peraturan sekolah tidak bisa lebih tinggi dari peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Dikdasmen Nomor 100/C/Kep/1991, yang sangat jelas mengatur pedoman Pakaian Seragam Sekolah yang menyebutkan, siswi putri mengenakan blus biasa berlengan panjang, rok panjang sebagai bawahan dan jilbab.
“Alasan pihak Sekolah melarang pemakaian jilbab, karena tidak sesuai peraturan di sekolah tidak bisa diterima, ini bentuk pelecehan terhadap peraturan Kemdikbud," tegasnya.
Karena itu Surahman meminta kepada pihak Kemdikbud, M.Nuh untuk segera menindak tegas setiap Sekolah Negeri yang melarang pemakaian jilbab bagi siswinya. "Agar jangan lagi ada pelarangan jilbab di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," tutupnya.
DPD PKS Siak - Download Android App