YLBHI: KPK dapat "Masuk Angin" dalam Pemberantasan Korupsi
By: Abul Ezz
Rabu, 18 Desember 2013
0
pkssiak.org - Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Bahrain menilai, pengakuan mantan Sesmenpora Wafid Muharram dalam
persidangan terdakwa korupsi Proyek Hambalang Deddy Kusdinar di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12) menandakan KPK dapat "masuk
angin" dalam pemberantasan korupsi.
"Bagaimana mungkin memberantas korupsi kalau didalamnya juga korupsi ?
Ada indikasi KPK masuk angin. Pengakuan Wafid harus ditindaklanjuti
apalagi diucapkan dalam persidangan. Keterangannya bisa menjadi
petunjuk," kata Bahrain, di Jakarta, Rabu (18/12).
Wafid mengaku, Komisaris PT Metaphoora Solusi Globak (PT MSG)
Muhammad Arifin mengatakan kepadanya kalau proyek Hambalang tidak akan
ditindaklanjuti hingga ke penyidikan karena ada oknum dalam internal KPK
yang bisa "dibeli".
Diketahui, mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja diduga menerima
dana dari petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dan Direktur
Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Ade Rahardja pernah
diperiksa KPK dalam kasus Hambalang secara sembunyi-sembunyi.
Bahrain berpandangan, KPK harus mengumumkan hasil pemeriksaan
tersebut kepada publik. KPK juga diharapkan tidak ragu untuk mengambil
tindakan tegas jika memang ada oknum pada internalnya atau mantan
pejabatnya yang main-main perkara.
"Apakah etik, atau pidana tergantung mekanisme internal KPK sendiri
apakah ranah etik bisa ke ranah pidana. Yang jelas kalau tidak disikapi
akan menghambat KPK sendiri. Karena ada dugaan KPK juga memiliki
kepentingan-kepentingan yang dilindungi," katanya.
sumber : beritasatu.com
DPD PKS Siak - Download Android App