Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Vonis Zhalim terhadap LHI, Tak Surutkan Semangat Kader PKS Menuju 3 Besar

Vonis Zhalim terhadap LHI, Tak Surutkan Semangat Kader PKS Menuju 3 Besar


By: Abul Ezz Kamis, 05 Desember 2013 0

pkssiak.org - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tampak tenang membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12) malam. Merasa dizolimi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Luthfi mengaku tetap tegar dan ikhlas karena ini merupakan bagian dari perjalanan hidupnya.

"Ini bagian dari perjalanan hidup yang harus saya hadapi dan resiko dari seorang Presiden PKS. Anda bisa dengar sendiri siapa saja politisi yang mengomentari saya. Itu menggambarkan kasus saya tidak berdiri sendiri. Sebagai sebuah risiko sebagai pimpinan partai yang harus saya jalani dan hadapi," kata Luthfi seusai membacakan pledoi.

Menurutnya, sejumlah politisi dari partai politik lain yang berkomentar terkait kasus yang menjeratnya yakni dugaan suap kuota impor daging sapi secara jelas mengambarkan masalah apa yang dihadapinya saat ini. Sehingga JPU dari KPK menuntutnya dengan hukuman total 18 tahun penjara.

"Saya hanya ingin katakan, banyak komentar dari para eksekutif dan politisi lain itu menggambarkan apa yang ada di balik permasalahan ini. Sebagai ketua partai saya harus siap menghadapi beragam resiko dari kompetisi politik di negeri ini," ujarnya.

Luthfi pun mengaku sempat mendengar dari para analis yang mengatakan masalah korupsi yang dihadapinya merupakan pertarungan jelang Pemilu 2014. Namun, ia enggan memastikan hal itu. Baginya, masalah yang ia hadapi justru memicu semangat dirinya dan kader PKS untuk meraih kemenangan di Pemilu 2014.

"Sesungguhnya politisasi dan komentar-komentar mereka dan para ahli survei tidak menciutkan kader-kader partai. Justru itu pemicu untuk bangkitkan adrenalin PKS untuk memenangkan 2014. Kader partai sedang sibuk kerja di lapangan. Biarkan saya diperlakukan seperti ini, yang penting kader-kader PKS harus tenang. Jadi kemenangan bisa 3 besar. Tidak harus nomor 3, nomor 2 pun boleh, nomor 1 pun tidak apa-apa," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Luthfi dengan total hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun 10 bulan kurungan. JPU menilai mantan anggota DPR tersebut bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait urusan penambahan kuota impor daging sapi. 
Sumber : intriknews.com


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar