Vonis Luthfi Diwarnai Perbedaan Pendapat 2 Hakim
By: Abul Ezz
Selasa, 10 Desember 2013
0
pkssiak.org, JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dua hakim anggota yaitu I Made Hendra dan Joko Subagyo. Dua dari lima hakim itu menyatakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menuntut perkara pencucian uang.
Joko mengatakan, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur jaksa KPK bisa menuntut perkara pencucian uang. "Jaksa KPK tidak memiliki dasar undang-undang menuntut pencucian uang. Maka tanpa harus melihat pokok perkara, perkara pencucian uang terdakwa harus ditolak," kata Joko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013).
Hal senada dikatakan Made Hendra. Dia menilai bahwa jaksa KPK hanya berwenang menuntut perkara korupsi. Pendapat kedua hakim anggota ini sama halnya ketika menangani kasus rekan Luthfi, Ahmad Fathanah. Menurut Made, KPK dapat menyerahkan hasil penyidikan pencucian uang kepada Jaksa pada Kejaksaan Agung.
"Penuntutan TPPU hanya disebut jaksa, tidak ada KPK. Jadi hanya jaksalah yang berhak menuntut TPPU. Penuntut umum ada di bawah Kejaksaan Agung dan tidak di bawah KPK," ujarnya.
Meski demikian Luthfi tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Dia dianggap melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a,b, c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, Pasal 6 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 25/2003 tentang TPPU. Kemudian Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Untuk tindak pidana korupsi Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan ini, Luthfi langsung memutuskan untuk banding.
*sumber: KOMPAS
DPD PKS Siak - Download Android App