pkssiak.org, JAKARTA – Timwas DPR mendesak KPK segera menetapkan status wakil presiden Boediono untuk keterkaitannya dalam Kasus Bail Out Bank Century sebesar Rp. 6,7 Triliun rupiah.
Anggota Timwas Century DPR (F PKS), Fahri Hamzah mengatakan Timwas
DPR mempertanyakan pernyataan KPK yang menetapkan Budi Mulya dan
kawan-kawan sebagai tersangka kasus Century. Menurutnya kata dan
kawan-kawan tersebut harus dijelaskan oleh KPK terkait siapa saja nama
yang dimaksud tersebut.
Fahri Hamzah menambahkan, dengan jelasnya status Wapres Boediono
dalam kasus Century, akan mendorong langkah DPR selanjutnya untuk
mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Dimana apabila Boediono dinyatakan tersangka oleh KPK untuk kasus yang menelan anggaran negara
sebesar Rp. 6,7 Triliun tersebut, Hak Menyatakan Pendapat DPR akan
mendorong adanya sidang Impeachment bagi wapres Boediono untuk kasus
tersebut.
“Kita mau nanya kata Budi Mulya dkk diduga melakukan tindak pidana, kata dkk itu siapa? Ini
KPK muter-muter. Berdasarkan surat KPK itu dilakukanlah Hak Menyatakan
Pendapat. Kalau HMP-nya didukung secara aklamasi maka kita sidang, Dewan
menunjuk beberapa orang termsuk pimpinan KPK untuk menjadi jaksa DPR
untuk melakukan penuntutan, dilakukanlah sidang impeachment,” kata Fahri
Hamzah di gedung DPR, Jumat (6/12/2013).
Fahri Hamzah menambahkan, sidang Impeachment dapat menjadi pilihan
tepat bagi Boediono untuk mejelaskan posisinya dalam kasus Bail Out
Century. Hal ini melihat desakan lain yang menuntut wapres Boediono
didudukkan sebagai terdakwa di persidangan Tipikor untuk kasus Century.
“Ini luar biasa sebetulnya, sebab ada
satu mahzab juga di hukum tata negara yang mengatakan tidak ada
perlunya pak Boediono sidang impeachment. Seret dia ke pengadilan
Tipikor. Ada yang berpendapat begitu” ujar dia.
http://jaringnews.com/politik-peristiwa/wakil-rakyat/52696/timwas-minta-kpk-segera-perjelas-status-wapres-untuk-kasus-century
Timwas Minta KPK Segera Perjelas Status Wapres untuk Kasus Century
By: Abul Ezz
Sabtu, 07 Desember 2013
0