Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Ternyata Ada Daerah yang Mengendapkan Dana APBD di Deposito Ilegal

Ternyata Ada Daerah yang Mengendapkan Dana APBD di Deposito Ilegal


By: Abul Ezz Selasa, 03 Desember 2013 0

http://lh4.ggpht.com/-ckzmNeX8Zs0/Up1Ri_IHsHI/AAAAAAAAbWw/8Serh9UoGpQ/dana%252520apbd_thumb%25255B4%25255D.jpg?imgmax=800
dana apbd



pkssiak.org - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky khadafi, menjelaskan, penyalahgunaan dana APBD sebesar itu terbagi untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Di level provinsi, sedikitnya Rp 7,2 triliun dana APBD didepositokan, dan di level kotamadya ada sekitar Rp 3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp 10,2 triliun.

"Menempatan deposito Pemda ke sebuah bank, alasan bukan hanya untuk menabung. Tetapi, penempatan deposito di bank, juga diduga untuk mendapat fee dari pihak Bank," kata Uchok, dalam rilis yang diterima Koran Kota , Minggu (1/12/2013).

Uchok mengatakan, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keuntungan. Ia yakin, dana tersebut tak akan didepositokan jika tak ada iming-iming keuntungan di belakangnya. Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Fitra juga menyayangkan sikap dari pihak bank yang tak dapat terbuka mengenai praktik ilegal tersebut. "Karena, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. Pihak bank dan pemda tidak akan bicara pada BPK karena sama-sama menguntungkan," kata Uchok.

Uchok menduga pendepositoan dana APBD ini dilakukan karena desakan kebutuhan politik. Sebab, dana deposito menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan dapat dicairkan setelah tiga bulan disetorkan ke dalam bank.

"Jadi bukan untuk kepentingan rakyat, dan biarpun ada bencana alam, pemda itu tidak akan mencairkan deposito," pungkasnya.

Fitra mendesak agar seluruh pemerintah daerah tak mendepositokan dana APBD. Selain menyalahi aturan, praktik ilegal itu juga dapat merugikan rakyat banyak.

Berikut data Fitra tentang daerah yang mendepositokan dana APBD untuk tahun anggaran 2012:Tingkat Provinsi

1. Banten Rp 1,5 triliun

2. Riau Rp 1,4 triliun

3. DKI Jakarta Rp 1 triliun

4. Bali Rp 600 miliar

5. Lampung Rp 400 miliar

6. Jawa Tengah Rp 300 miliar

7. Jawa Timur Rp 300 miliar

8. Jambi Rp 288 miliar

9. Sumatera Selatan Rp 225 miliar

10. Kalimantan Barat Rp 150 miliar











Sumber: korankota


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar