Pro Mursi Makin Meluas, Pemerintah Kudeta Umumkan IM Organisasi Teroris
By: Abul Ezz
Jumat, 27 Desember 2013
0
pkssiak.org - Pemerintah Kudeta Mesir secara resmi menyatakan organisasi Ikhwanul
Muslimin (IM) sebagai organisasi teroris. Kegiatan IM pun dinilai
menjadi kegiatan ilegal yang dilarang oleh pemerintah di seluruh wilayah
Mesir.
Pernyataan itu diumumkan Rabu (25/12), setelah keluarnya hasil survei Al Mishri Al Yaum yang menunjukkan elektabilitas Presiden Mursi malah naik menjadi 82 persen.
“Kabinet menyatakan IM sebagai grup atau organisasi teroris,” kata Menteri Pendidikan Tinggi Mesir Hossam Eissa seperti dikutip ROL, Kamis (26/12).
Sehari sebelumnya, Perdana Menteri Pemerintahan Kudeta, Hazem el-Beblawi, juga mengisyaratkan IM sebagai organisasi teroris. Ia menuding IM adalah pelaku pengeboman kantor Direktorat Keamanan Dakahliya di Kota Mansoura. Padahal kelompok bersenjata asal Sinai, Anshar Baitul Maqdis, telah mengumumkan bertanggungjawab atas ledakan itu. Sedangkan IM justru dikenal menolak aksi-aksi kekerasan dan hanya melakukan perlawanan dengan aksi damai dan jalur legal-politis.
TV Ahrar 25 menambahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan keputusan resmi bahwa kudeta terhadap Presiden Mursi cacat hukum. PBB juga meminta agar Presiden Mursi segera dibebaskan. [IK/bersamadakwah]
Pernyataan itu diumumkan Rabu (25/12), setelah keluarnya hasil survei Al Mishri Al Yaum yang menunjukkan elektabilitas Presiden Mursi malah naik menjadi 82 persen.
“Kabinet menyatakan IM sebagai grup atau organisasi teroris,” kata Menteri Pendidikan Tinggi Mesir Hossam Eissa seperti dikutip ROL, Kamis (26/12).
Sehari sebelumnya, Perdana Menteri Pemerintahan Kudeta, Hazem el-Beblawi, juga mengisyaratkan IM sebagai organisasi teroris. Ia menuding IM adalah pelaku pengeboman kantor Direktorat Keamanan Dakahliya di Kota Mansoura. Padahal kelompok bersenjata asal Sinai, Anshar Baitul Maqdis, telah mengumumkan bertanggungjawab atas ledakan itu. Sedangkan IM justru dikenal menolak aksi-aksi kekerasan dan hanya melakukan perlawanan dengan aksi damai dan jalur legal-politis.
TV Ahrar 25 menambahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan keputusan resmi bahwa kudeta terhadap Presiden Mursi cacat hukum. PBB juga meminta agar Presiden Mursi segera dibebaskan. [IK/bersamadakwah]
DPD PKS Siak - Download Android App