PKS: Vonis Luthfi Hasan Korupsi terhadap Keadilan
By: Abul Ezz
Selasa, 10 Desember 2013
0
pkssiak.org, JAKARTA
- Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus impor
daging sapi. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Senin (9/12/2013). Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan,
partainya menilai, ada ketidakadilan atas vonis itu. Hakim, menurutnya,
tidak mempertimbangkan fakta hukum yang menyebutkan Luthfi tidak
terlibat.
"Apa pun, kami sayangkan bahwa di Hari Antikorupsi, publik ditampilkan suatu korupsi terhadap kebenaran dan keadilan," ujar Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid saat dihubungi Selasa (10/12/2013).
Hidayat memaparkan, hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum soal uang yang disebut sebagai gratifikasi dari Fathanah kepada Luthfi Hasan sebesar Rp 1,3 miliar. Menurut Hidayat, Luthfi tidak menerima satu persen pun uang dari Fathanah.
Dalam persidangan, sebut Hidayat, uang Rp 1,3 miliar itu akan diberikan Fathanah kepada seseorang untuk keperluan pelunasan membayar mobil. Selain itu, Hidayat mengatakan, Fathanah juga sudah meminta maaf kepada PKS dan Luthfi Hasan. Fathanah mengaku kerap mencatut nama Luthfi Hasan.
"Ini fakta dibiarkan," kata dia.
Mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini pun mencurigai vonis majelis hakim sudah disiapkan jauh hari tanpa mempertimbangkan pembelaan dari Luthfi Hasan. Vonis yang dibacakan kemarin, kata Hidayat, hanyalah formalitas belaka.
"Kami merasa memang ada ketidakadilan hukum. Tapi, kami apresiasi dengan hakim yang berani menegakkan keadilan hukum, dengan dissenting opinion. Kalau dari saksi ahli, TPPU yang dilakukan KPK memang kebablasan," ucap Hidayat.
"Apa pun, kami sayangkan bahwa di Hari Antikorupsi, publik ditampilkan suatu korupsi terhadap kebenaran dan keadilan," ujar Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid saat dihubungi Selasa (10/12/2013).
Hidayat memaparkan, hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum soal uang yang disebut sebagai gratifikasi dari Fathanah kepada Luthfi Hasan sebesar Rp 1,3 miliar. Menurut Hidayat, Luthfi tidak menerima satu persen pun uang dari Fathanah.
Dalam persidangan, sebut Hidayat, uang Rp 1,3 miliar itu akan diberikan Fathanah kepada seseorang untuk keperluan pelunasan membayar mobil. Selain itu, Hidayat mengatakan, Fathanah juga sudah meminta maaf kepada PKS dan Luthfi Hasan. Fathanah mengaku kerap mencatut nama Luthfi Hasan.
"Ini fakta dibiarkan," kata dia.
Mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini pun mencurigai vonis majelis hakim sudah disiapkan jauh hari tanpa mempertimbangkan pembelaan dari Luthfi Hasan. Vonis yang dibacakan kemarin, kata Hidayat, hanyalah formalitas belaka.
"Kami merasa memang ada ketidakadilan hukum. Tapi, kami apresiasi dengan hakim yang berani menegakkan keadilan hukum, dengan dissenting opinion. Kalau dari saksi ahli, TPPU yang dilakukan KPK memang kebablasan," ucap Hidayat.
DPD PKS Siak - Download Android App