Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » PKS Minta KPU Tunda Pemilu Legislatif

PKS Minta KPU Tunda Pemilu Legislatif


By: Abul Ezz Selasa, 03 Desember 2013 0

pkssiak.org, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu legislatif yang seharusnya dilakukan pada April 2014. Pasalnya, persoalan daftar pemilih tetap (DPT) belum juga selesai.

"Jika KPU tidak mampu menyelesaikan masalah ini pada waktunya, perlu dipikirkan opsi penundaan berupa pemunduran jadwal Pemilu Legislatif 2014. Ini memang tidak mudah karena berimplikasi pada tahapan-tahapan pemilu lanjutannya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta, Senin (2/12/2013).

Mahfudz memperkirakan DPT yang bermasalah dapat menyebabkan kekacauan politik. Kekacauan bisa terjadi pada tahap rekapitulasi di tingkat KPU daerah hingga pusat. "DPT bermasalah ini juga menggiring praduga akan potensi terjadinya kecurangan atau manipulasi," kata Mahfudz.

Selain itu, Mahfudz mengingatkan bahwa maraknya survei terkait perolehan suara parpol di Pemilu 2014 juga bisa memicu konflik jika dalam realitanya terjadi perbedaan hasil. Potensi kekacauan politik pun bisa terjadi akibat persaingan antarparpol dan capres-cawapresnya.

"Tidak ada pilihan lain kecuali KPU serius dan segera tuntaskan soal DPT bermasalah. Semua pihak terkait harus membantu KPU, termasuk dengan menanggalkan segala niat dan langkah melakukan kecurangan atau manipulasi dalam Pemilu 2014," kata Mahfudz.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan DPT tingkat nasional Pemilu 2014 sebanyak sekitar 186,6 juta pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU masih menemukan masih ada sekitar 10,4 juta pemilih yang belum dilengkapi NIK valid.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur daftar pemilih harus dilengkapi minimal lima elemen, yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan NIK. Atas data itu, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK pemilih yang bersangkutan.

Penetapan tersebut menuai protes dari beberapa partai politik peserta pemilu, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.

Di sisi lain, Kemendagri mengatakan tidak akan gegabah memberikan NIK. Pasalnya, Kemendagri meyakini bahwa 252 juta penduduk Indonesia sudah diberikan NIK. 


*kompas.com 


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar