pkssiak.org, Banten
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wilayah Banten mendapatkan
penghargaan sebagai Partai Politik tersiap pertama dalam pelaksanaan
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik untuk tingkat Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diberikan
oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten, dalam penganugerahan KIP
Award, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (10/12/2013).
Penghargaan ini diserahkan kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten, Irfan Maulidi yang pada kesempatan tersebut diwakilkan oleh Ketua Bidang (Kabid) Humas DPW PKS Banten, Siti Saidah Silalahi.
"Penghargaan ini diberikan karena PKS dianggap menjadi partai yang paling transparan di Banten, dengan penilaian paling utama kehumasannya, keterbukaan informasi publik," tutur Saidah.
Wakil Ketua KIP Banten, Toni Anwar Mahmud menjelaskan bahwa selain memberikan penghargaan terhadap Partai Politik tersiap dalam menjalankan UU No.14 Th.2008, KIP Award ini juga memberikan penghargaan terhadap SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota terpatuh dalam menjalankan UU No.14 Th.2008.
Penghargaan ini diserahkan kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten, Irfan Maulidi yang pada kesempatan tersebut diwakilkan oleh Ketua Bidang (Kabid) Humas DPW PKS Banten, Siti Saidah Silalahi.
"Penghargaan ini diberikan karena PKS dianggap menjadi partai yang paling transparan di Banten, dengan penilaian paling utama kehumasannya, keterbukaan informasi publik," tutur Saidah.
Wakil Ketua KIP Banten, Toni Anwar Mahmud menjelaskan bahwa selain memberikan penghargaan terhadap Partai Politik tersiap dalam menjalankan UU No.14 Th.2008, KIP Award ini juga memberikan penghargaan terhadap SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota terpatuh dalam menjalankan UU No.14 Th.2008.