[PENTING] Menguak Operasi Intelijen untuk Menghancurkan PKS
By: Abul Ezz
Sabtu, 14 Desember 2013
0
pkssiak.org - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Luthfi Hassan Ishaq (LHI). Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu divonis bersalah 16 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun, terkait perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian serta dugaan pencucian uang.
Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hakim Gusrizal
Lubis, Senin (9/12) kemarin menyatakan Lutfi terbukti menerima uang suap
senilai Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fatonah yang sebelumnya telah
divonis 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan
penjara.
Ada
tiga poin yang disebutkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman berat
terhadap LHI. Pertama, perbuatan LHI makin meruntuhkan kepercayaan
masyarakat pada parlemen. Kedua, LHI dianggap memberikan kesan buruk
bagi PKS yang adalah partai dakwah. Ketiga, sebagai pejabat LHI tidak
bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat luas.
“Harusnya
(dia) bisa menjadi contoh pejabat yang rajin melaporkan harta kekayaan
dan gratifikasi yang diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam
sidang pembacaan putusan vonis LHI pada hari Senin tanggal 9 Desember
2013 kemarin.
Selanjutnya
majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan bahwa uang 1,3
miliar rupiah yang telah diterima LHI merupakan uang muka dari komisi
yang dijanjikan sekitar 40 miliar rupiah dari PT Indoguna Utama Maria
Elizabeth Liman. Maria meminta Lutfi untuk membantu pengurusan
penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota
impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton.
Dalam
amar putusan, hakim menyampaikan beberapa hal yang membuat yakin
memvonis berat LHI. Seperti soal permintaan fee Rp 5 ribu per kg dari
setiap daging impor. Seperi diberitakan, saat Fathanah menyampaikan
prospek keuntungan itu kepada LHI, langsung direspons dengan permintaan
10 ribu ton daging sapi.
Jika
dikalkulasi, nanti akan dapat keuntungan Rp 50 miliar. Entah untuk
melindungi LHI atau apa, saat itu Fathanah bilang obrolan itu hanya
bercanda. Namun, para hakim sepakat kalau obrolan itu serius. “Diucapkan
dengan serius. Tanpa bercanda,” tegas hakim.
Contoh
lainnya adalah, setelah tahu akan mendapat uang, LHI membantu Dirut PT
Indoguna Maria Elisabeth Liman supaya bisa bertemu dengan Menteri
Pertanian Suswono. Bahkan, LHI sampai menjadi pemimpin untuk
memfasilitasi pertemuan itu. Hakim bersikap kalau Maria tidak akan
memberikan uang kalau tidak ada keterlibatan terdakwa.
Soal
fakta tidak adanya pengurusan daging impor yang gol, hakim tidak
mempermasalahkan hal itu. Mereka menilai itu bagian dari maksud
selanjutnya dan tidak perlu dicapai untuk membuktikan adanya konspirasi
kejahatan atau tidak.
Yang
terpenting lagi, hakim juga mempermasalahkan lihainya LHI
menyembunyikan hartanya. “Disebutkan dalam LHKPN tidak memiliki
pendapatan lain diluar gaji DPR. Tetapi, nyatanya ada pendapatan lain,”
imbuh hakim. Menurut saksi ahli, langkah tersebut termasuk usaha
menyembunyikan kekayaan. Ditopang dengan bukti bahwa beberapa asetnya
seperti rumah dan kendraan atas nama orang lain.
Versi
hakim, apa yang dilakukan LHI klop dengan apa yang ada di UU Tindak
Pidana Pencucian Uang (PPU). Modus lainnya, membeli rumah atau kendaraan
tetapi tidak di balik nama dirinya.
Bukti
telak lainnya adalah LHI menerima hadiah mobil, tetapi tidak
dilaporkan. Padahal, penyelenggara negara dilarang betul menerima
gratifikasi. Ada rekening BCA yang tidak dimasukkan ke laporan kekayaan
LHI, padahal itu sudah digunakan sejak lama sebelum LHKPN dibuat.
Pengadilan
Tipikor juga mencatat lalu lalang keuangan LHI dari medio April 2012
hingga awal 2013. Total ada Sekitar 10 miliar uang yang keluar masuk
melalui rekening LHI yang pengeluarannya terutama banyak untuk membeli
berbagai kendaraan (mobil) mewah.
Majelis
Hakim Tipikor menilai apa yang disampaikan oleh saksi meringankan LHI
juga tidak cukup untuk membebaskan dirinya. Sebab, mereka dinilai kurang
bisa membuktikan segala sesuatunya. Seperti pembelian mobil Volvo atau
VW Caravelle. Hakim juga tidak menemukan tindakan pembenar dan pemaaf
dalam diri terdakwa LHI.
Meski
demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Seperti
diketahui, LHI dituntut 18 tahun penjara. Selain itu, hakim juga tidak
sepakat soal mencabut hak politik LHI. Alasannya, itu terlalu berlebihan
karena pidana penjara yang lama cukup membuat masyarakat bisa
menyeleksinya saat akan terjun politik lagi.
Meski
kompak dalam memutus korupsi, ada dua hakim yang beda pendapat. Mereka
adalah Joko Subagyo dan I Made Hendra yang tidak sepakat penyidik KPK
melakukan penuntutan pencucian uang terhadap LHI.
Analisis Pertimbangan Hakim
Apa
dasar pertimbangan majelis hakim ? Tidak jelas dan tidak dapat diterima
secara logika hukum. Majelis hakim memasukan berbagai unsur yang tidak
relevan dalam pertimbangan amar keputusuan vonisnya seperti Lutfhi
Hassan dinilai majelis hakim telah merusak citra islam dan PKS sebagai
partai dakwah. Padahal dalam kasus LHI, tidak disebutkan perbuatan LHI
yang mana yang telah merusak citra Islam dan PKS kecuali 'dugaan' hakim
bahwa LHI telah menerima uang suap 1.3 miliar dari fatonah yang diduga
hakim (lagi2 dugaan hakim) merupakan bagian dari keseluruhan total suap
40 miliar rupiah yang dijanjikan fatonah untuk LHI. Serta perbuatan LHI
yang melakukan jual beli kendaraan / mobil mewah sebagai tindak pidana
pencucian uang olehLHI.
Bahwa
Fakta yang sesungguhnya merusak citra PKS dan islam itu adalah KPK. Kok
KPK ? Ya benar KPK . Karena KPK lah yang menciptakan panggung, aktor
dan sutradara bagi fatonah dan puluhan wanita muda cantik yang disebut -
sebut sebagai istri - istri fatonah. KPK beralasan memanggil dan
memeriksa semua wanita muda cantik itu dalam rangka mengumpulkan bukti
tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada fatonah. Akibatnya,
selama berbulan - bulan KPK menjadi sumber berita negatif yang
mengakibatkan hancurnya citra PKS sebagai partai islam dan imbasnya juga
merusak islam yang dikenal sebagai agama yang tegas dalam ajarannya
mengharamkan perbuatan zinah, korupsi, hedonarsis, riya dan foya-foya.
Bahwa
tidak jelasnya pada putusan majelis hakim pengadilan tipikor mengenai
pemisahan vonis untuk kejahatan korupsi dan vonis untuk kejahatan
pencucian uang yang dilakukan LHI.
Bahwa
terdapat dua hakim dari tiga majelis hakim tipikor yakni Joko Subagyo
dan I Made Hendra yang tidak sepakat atau menolak kewenangan KPK
menyidik dan menuntut LHI dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Meski
demikian, kenapa majelis hakim 'sepakat' dengan vonis bersalah untuk
LHI dan hukuman 16 tahun penjara ini ? Ada apa dibalik vonis majelis
hakim tipikor yang penuh dengan celah kelemahan dan caacat dalam
pertimbangan hakim ini?
Rumor
mengenai adanya operasi intelijen dibalik kasus Ahmad Fatonah dan
Lutfhi Hassan Ishaq yang bertujuan menghancurkan citra PKS sebagai
partai Islam terbesar di Indonesia semakin dengan kenyataan. Investigasi
Asatunews.com akan mengungkap semua fakta dibalik sukses besar misi
operasi intelijen yang melibatkan Ahmad fatonah atau Ahmad Olong Fadeli
Luran sebaga aktor utamanya.
Siapa
saja pelaku dan otak operasi intelijen untuk penghancuran PKS ini?
bagaimana operasi intelijen ini direncanakan dan dilaksanakan? apa peran Sjahril Johan, AH Hendropriyono, TB Silalahi, Syamsir
Siregar, Abraham Samad, Bambang Wdijajanto, KPK, dan seterusnya ?
Investigasi asatunews.com akan membeberkan semuanya.(Bersambung)
Majelis
Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan
Ishaaq, mantan Presiden PKS. Apa dasar pertimbangan majelis hakim? Tidak
jelas dan tidak dapat diterima secara logika hukum. Majelis hakim
memasukkan berbagai unsur yang tidak relevan dalam pertimbangan amar
keputusuan vonisnya seperti Lutfhi Hasan dinilai majelis hakim telah
merusak citra Islam dan PKS. Padahal, dalam kasus LHI tidak disebutkan
perbuatan LHI yang mana yang telah merusak citra Islam dan PKS kecuali
"dugaan" hakim bahwa LHI telah menerima uang suap 1.3 miliar dari
fatonah yang diduga hakim (lagi2 dugaan hakim) merupakan bagian dari
keseluruhan total suap 40 miliar yang dijanjikan fathona untuk LHI.
Siapa Ahmad Olong alias Ahmad Fathonah
Bahwa
Fakta yang sesungguhnya merusak citra PKS dan Islam itu adalah KPK. Kok
KPK? Ya benar KPK . Karena KPK lah yang menciptakan panggung, aktor dan
sutradara bagi fatonah dan puluhan wanita muda cantik yang disebut -
sebut sebagai istri - istri fatonah. KPK beralasan memanggil dan
memeriksa semua wanita muda cantik itu dalam rangka mengumpulkan bukti
tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada fatonah. Akibatnya,
selama berbulan - bulan KPK menjadi sumber berita negatif yang
mengakibatkan hancurnya citra PKS sebagai partai islam dan imbasnya juga
merusak islam yang dikenal sebagai agama yang tegas dalam ajarannya
mengharamkan perbuatan zinah, korupsi, hedonarsis, riya dan foya -
foya.
Ahmad Fatonah alias Ahmad Olong Fadeli Luran adalah
narapidana 20 tahun penjara di LP Berrimah, Darwin. Olong ditahan di LP
Berrimah Darwin sejak 2008 akibat perbuatannya sebagai otak pelaku
penyelundupan 353 imigran gelap irak ke Natal Island, Australia pada
tahun 1999. Olong (fatonah) ditangkap di Bangkok, Thailand pada tahun
2007 ketika sedang liburan disana bersama keluarganya.
Saat
itu Olong yang dalam status buron oleh pemerintah Australia ditangkap
oleh aparat kepolisian Thailand atas Red Notice Interpol dan dimasukan
ke dalam penjara Bangkok, Thailand. Setelah ditahan 6 bulan di bangkok,
Olong kemudian dideportadi ke Darwin, Australia. Disana dia divonis
bersalah dan divonis 20 tahun oleh pengadilan Darwin atas dakwaan
sebagai otak penyelundupan 353 imigran gelap asal irak. Hukuman Olong
kemudian dikurangi menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan dengan
pertimbangan Olong bersedia bekerja sama dengan pemerintah Australia.
Kerjasama Olong dengan pemerintah Australia itu awalnya disebutkan
bertujuan untuk membantu pemerintah Australia dalam upaya pencegahan
masuknya imigran gelap ke negeri Kangguru itu.
Reputasi
Achmad Olong sebagai penyelundup kawakan pernah ditulis di Harian
Australia, The Age pada 1 Juni 2010. Media Australia itu menyebut Achmad
Olong sebagai "the number one people smuggler in Indonesia at the
time". (Penyelundup manusia No. 1 di Indonesia sepanjang masa).
Namun,
kerjasama antara pemerintah Australia dan Olong alias Fatonah ini
kemudian diketahui tidak semata - mata terkait dengan pencegahan
penyelundupan imigran gelap ke Australia. Temuan tim investigasi
Asatunewscom selama di Darwin, Australia mendapatkan informasi bahwa
Fathonah semula terancam 20 tahun penjara. Namun, hukumannya diringankan
karena dia bersedia bekerja sama dengan Australia. Fathanah menjadi
saksi kunci dalam sidang pelaku penyelundup manusia lainnya, Hadi Ahmadi
dan kemudian direkrut sebagai agen intelijen Australia (ASIS) atas lobi
atau permintaan agen Mossad (Israel) dan CIA (Amerika Serikat) yang
sengaja khusus datang ke Darwin untuk merencanakan skenario penghancuran
PKS melalui Ahmad Olong yang akan disusupkan ke lingkaran terdekat
dengan pusat kekuasaan PKS.
Operasi Intelijen untuk menghancurkan PKS melalui Olong dimulai pada awal tahun 2010. Ketika itu Olong yang sudah diindoktrinasi dan dijejali misi khusus itu dilepaskan dari Penjara Berrimah, Darwin. Selanjutnya, Ahmad Olong Fadeli Luran yang berganti nama menjadi Ahmad Fotonah tiba - tiba muncul di Jakarta sebagai seorang pengusaha kaya dan berteman baik dengan Luhfti Hasan Ishaaq, Presiden PKS. Hubungan olong /fatonah dengan LHI memang sudah lama terjalin sebelumnya. Bahkan mereka berdua pernah bersama menjalankan sebuah perusahaan yang pernah terlibat kasus pidana penipuan. (Bersambung).
Investigasi:
Beberapa bukti dan petunjuk mengenai peranan Ahmad Olong Fedeli Luran
alias Ahmad Fathanah sebagai 'asset' Badan Intelijen CIA, Mossad -
israel dan ASIS Australia, serta menjalankan perannya sebagai sleeping
agent yang berkoordinasi dengan pihak pemerintah Indonesia.
Olong kemudian disusupkan ke PKS melalui kedekatan hubungannya yang
sudah pernah terjalin sebelumnya dengan Luthfi Hassan Ishaq, Presiden
PKS.
Berikut ini petunjuk dan bukti hasil investigasi asatunews.com di Darwin Australia beberapa waktu yang lalu :
1. Fakta bahwa hukuman terhadap Ahmad Olong Fadeli Luran yang semula
maksimum 20 tahun, dikurangi menjadi 5 tahun penjara dan dikurangi lagi
menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Magistrat Darwin, Australia.
2. Fakta bahwa Olong (Fathonah) hanya 2 tahun 3 bulan saja ditahan di
Penjara / Lembaga Permasyarakatan (LP) Berrimah, Darwin, Australia.
3. Fakta bahwa selama ditahan di LP Berrimah, Olong mendapatkan
kunjungan dari beberapa agen Mossad - Israel perwakilan Singapura, CIA
dan agen intelijen senior dari Indonesia.
4. Fakta bahwa, sebelum Olong 'dibebaskan' dari LP Berimmah, Darwin pada
sekitar Januari 2010, sudah ada terjadi aktivitas transfer pada
rekening bank atas nama Ahmad Fathonah, nama baru Ahmad Olong Fedeli
Luran.
5. Bahwa untuk membuka rekening di bank mana pun diperlukan bukti
indentitas si pembuka rekening berupa KTP atau Paspor. Adalah mustahil
bagi Olong untuk bisa membuat sendiri KTP atau indentitas lain dengan
nama baru Ahmad Fathonah. Sudah pasti Olong mendapatkan bantuan dari
'orang berkuasa dan berpengaruh' untuk kepentingan pembuatan KTP dan
pembukaan rekening bank atas nama Ahmad Fatonah.
6. Fakta bahwa terdakwa lain, Warga Negara Indonesia yang juga didakwa
terlibat dalam kejahatan penyelundupan imigran gelap ke Australia, yakni
Beni, Muhammad Tahir dan Hadi Ahmadi, tidak mendapatkan perlakuan
khusus dan istimewa sebagaimana didapatkan Ahmad Olong.
7. Bahwa perbedaan perlakuaan pemerintah Australia terhadap terdakwa
lain : Beni, Tahir dan Ahmadi, semata - mata karena mereka dinilai tidak
punya potensi untuk direkrut dan 'dibina' menjadi 'aset' pemerintah
Australia, Israel atau pun Amerika serikat.
8. Fakta bahwa rekening bank atas nama Ahmad Fathonah sudah aktif dan
memiliki saldo besar pada tahun 2009, atau jauh sebelum Fathonah
dibebaskan dan kembali ke Jakarta pada awal 2010 adalah bukti adanya
campur tangan pihak 'ketiga' ketika operasi intelijen tersebut akan
dimulai.
9. Fakta bahwa sekembalinya Olong/Fathonah di Jakarta, dia hanya fokus
pada infiltrasi ke elit - elit PKS melalui akses pertemanan lamanya
dengan LHI, Presiden PKS saat itu.
10. Fakta bahwa Olong / Fathonah bersikap sangat aktif dalam mengikuti
setiap pertemuan - pertemuan bisnis yang terkait dengan kekuasaan PKS di
pemerintahan SBY. Olong / Fathonah terkenal sangat royal dan mumpuni
dalam menjalankan perannya mendekati elit - elit PKS dan menamkan
kepercayaan keluarga besar PKS terhadap dirinya.
11. Fakta bahwa Ahmad Olong / Fathonah bukanlah kader PKS.
12. Fakta bahwa Olong / Fathonah sangat aktif mempengaruhi perilaku elit
PKS terutama LHI, Presiden PKS khususnya untuk bersikap materialistik
hedonis dan poligami dengan gadis - gadis muda yang diumpankannya kepada
LHI.
13. Fakta bahwa Olong/ Fathonah sengaja menjalin hubungan dengan puluhan
wanita muda dan cantik. Terutama wanita - wanita selebritis dan media
darling yang dapat didekatinya dan bersedia dinikahinya.
14. Fakta bahwa Olong/ Fathonah sengaja menghambur - hamburkan uang
untuk hadiah, membeli properti, perhiasan - perhiasan mahal, mobil -
mobil mewah dan lain - lain.
sumber : asatunews.com/pksmarpoyan
DPD PKS Siak - Download Android App