Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » [PENTING] Menguak Operasi Intelijen untuk Menghancurkan PKS

[PENTING] Menguak Operasi Intelijen untuk Menghancurkan PKS


By: Abul Ezz Sabtu, 14 Desember 2013 0


pkssiak.org - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Luthfi Hassan Ishaq (LHI). Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu divonis bersalah 16 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun, terkait perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian serta dugaan pencucian uang.
 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hakim Gusrizal Lubis, Senin (9/12) kemarin menyatakan Lutfi terbukti menerima uang suap senilai Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fatonah yang sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
 
Ada tiga poin yang disebutkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman berat terhadap LHI. Pertama, perbuatan LHI makin meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada parlemen. Kedua, LHI dianggap memberikan kesan buruk bagi PKS yang adalah partai dakwah. Ketiga, sebagai pejabat LHI tidak bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat luas. 

“Harusnya (dia) bisa menjadi contoh pejabat yang rajin melaporkan harta kekayaan dan gratifikasi yang diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam sidang pembacaan putusan vonis LHI pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 kemarin.
Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan bahwa uang 1,3 miliar rupiah yang telah diterima LHI merupakan uang muka dari komisi yang dijanjikan sekitar 40 miliar rupiah dari PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Maria meminta Lutfi untuk membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton.
Dalam amar putusan, hakim menyampaikan beberapa hal yang membuat yakin memvonis berat LHI. Seperti soal permintaan fee Rp 5 ribu per kg dari setiap daging impor. Seperi diberitakan, saat Fathanah menyampaikan prospek keuntungan itu kepada LHI, langsung direspons dengan permintaan 10 ribu ton daging sapi.
Jika dikalkulasi, nanti akan dapat keuntungan Rp 50 miliar. Entah untuk melindungi LHI atau apa, saat itu Fathanah bilang obrolan itu hanya bercanda. Namun, para hakim sepakat kalau obrolan itu serius. “Diucapkan dengan serius. Tanpa bercanda,” tegas hakim.

Contoh lainnya adalah, setelah tahu akan mendapat uang, LHI membantu Dirut PT Indoguna Maria Elisabeth Liman supaya bisa bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono. Bahkan, LHI sampai menjadi pemimpin untuk memfasilitasi pertemuan itu. Hakim bersikap kalau Maria tidak akan memberikan uang kalau tidak ada keterlibatan terdakwa.

Soal fakta tidak adanya pengurusan daging impor yang gol, hakim tidak mempermasalahkan hal itu. Mereka menilai itu bagian dari maksud selanjutnya dan tidak perlu dicapai untuk membuktikan adanya konspirasi kejahatan atau tidak.

Yang terpenting lagi, hakim juga mempermasalahkan lihainya LHI menyembunyikan hartanya. “Disebutkan dalam LHKPN tidak memiliki pendapatan lain diluar gaji DPR. Tetapi, nyatanya ada pendapatan lain,” imbuh hakim. Menurut saksi ahli, langkah tersebut termasuk usaha menyembunyikan kekayaan. Ditopang dengan bukti bahwa beberapa asetnya seperti rumah dan kendraan atas nama orang lain.

Versi hakim, apa yang dilakukan LHI klop dengan apa yang ada di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (PPU). Modus lainnya, membeli rumah atau kendaraan tetapi tidak di balik nama dirinya.

Bukti telak lainnya adalah LHI menerima hadiah mobil, tetapi tidak dilaporkan. Padahal, penyelenggara negara dilarang betul menerima gratifikasi. Ada rekening BCA yang tidak dimasukkan ke laporan kekayaan LHI, padahal itu sudah digunakan sejak lama sebelum LHKPN dibuat. 

Pengadilan Tipikor juga mencatat lalu lalang keuangan LHI dari medio April 2012 hingga awal 2013. Total ada Sekitar 10 miliar uang yang keluar masuk melalui rekening LHI yang pengeluarannya terutama banyak untuk membeli berbagai kendaraan (mobil) mewah. 

Majelis Hakim Tipikor  menilai apa yang disampaikan oleh saksi meringankan LHI juga tidak cukup untuk membebaskan dirinya. Sebab, mereka dinilai kurang bisa membuktikan segala sesuatunya. Seperti pembelian mobil Volvo atau VW Caravelle. Hakim juga tidak menemukan tindakan pembenar dan pemaaf dalam diri terdakwa LHI.

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui, LHI dituntut 18 tahun penjara. Selain itu, hakim juga tidak sepakat soal mencabut hak politik LHI. Alasannya, itu terlalu berlebihan karena pidana penjara yang lama cukup membuat masyarakat bisa menyeleksinya saat akan terjun politik lagi.

Meski kompak dalam memutus korupsi, ada dua hakim yang beda pendapat. Mereka adalah Joko Subagyo dan I Made Hendra yang tidak sepakat penyidik KPK melakukan penuntutan pencucian uang terhadap LHI.

Analisis Pertimbangan Hakim

Apa dasar pertimbangan majelis hakim ? Tidak jelas dan tidak dapat diterima secara logika hukum. Majelis hakim memasukan berbagai unsur yang tidak relevan dalam pertimbangan amar keputusuan vonisnya seperti Lutfhi Hassan dinilai majelis hakim telah merusak citra islam dan PKS sebagai partai dakwah. Padahal dalam kasus LHI, tidak disebutkan perbuatan LHI yang mana yang telah merusak citra Islam dan PKS kecuali 'dugaan' hakim bahwa LHI telah menerima uang suap 1.3 miliar dari fatonah yang diduga hakim (lagi2 dugaan hakim) merupakan bagian dari keseluruhan total suap 40 miliar rupiah yang dijanjikan fatonah untuk LHI. Serta perbuatan LHI yang melakukan jual beli kendaraan / mobil mewah sebagai tindak pidana pencucian uang olehLHI.

Bahwa Fakta yang sesungguhnya merusak citra PKS dan islam itu adalah KPK. Kok KPK ? Ya benar KPK . Karena KPK lah yang menciptakan panggung, aktor dan sutradara bagi fatonah dan puluhan wanita muda cantik yang disebut - sebut sebagai istri - istri fatonah. KPK beralasan memanggil dan memeriksa semua wanita muda cantik itu dalam rangka mengumpulkan bukti tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada fatonah. Akibatnya, selama berbulan - bulan KPK menjadi sumber berita negatif yang mengakibatkan hancurnya citra PKS sebagai partai islam dan imbasnya juga merusak islam yang dikenal sebagai agama yang tegas dalam ajarannya mengharamkan perbuatan zinah, korupsi, hedonarsis, riya dan foya-foya. 

Bahwa tidak jelasnya pada putusan majelis hakim pengadilan tipikor mengenai pemisahan vonis untuk kejahatan korupsi dan vonis untuk kejahatan pencucian uang yang dilakukan LHI.

Bahwa terdapat dua hakim dari tiga majelis hakim tipikor yakni Joko Subagyo dan I Made Hendra yang tidak sepakat atau menolak kewenangan KPK menyidik dan menuntut LHI dalam kasus tindak pidana pencucian uang. 

Meski demikian, kenapa majelis hakim 'sepakat' dengan vonis bersalah untuk LHI dan hukuman 16 tahun penjara ini ? Ada apa dibalik vonis majelis hakim tipikor yang penuh dengan celah kelemahan dan caacat dalam pertimbangan hakim ini? 

Rumor mengenai adanya operasi intelijen dibalik kasus Ahmad Fatonah dan Lutfhi Hassan Ishaq yang bertujuan menghancurkan citra PKS sebagai partai Islam terbesar di Indonesia semakin dengan kenyataan. Investigasi Asatunews.com akan mengungkap semua fakta dibalik sukses besar misi operasi intelijen yang melibatkan Ahmad fatonah atau Ahmad Olong Fadeli Luran sebaga aktor utamanya.

Siapa saja pelaku dan otak operasi intelijen untuk penghancuran PKS ini? bagaimana operasi intelijen ini direncanakan dan dilaksanakan? apa peran Sjahril Johan, AH Hendropriyono, TB Silalahi, Syamsir Siregar, Abraham Samad, Bambang Wdijajanto, KPK, dan seterusnya ? Investigasi asatunews.com akan membeberkan semuanya.(Bersambung)

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS. Apa dasar pertimbangan majelis hakim? Tidak jelas dan tidak dapat diterima secara logika hukum. Majelis hakim memasukkan berbagai unsur yang tidak relevan dalam pertimbangan amar keputusuan vonisnya seperti Lutfhi Hasan dinilai majelis hakim telah merusak citra Islam dan PKS. Padahal, dalam kasus LHI tidak disebutkan perbuatan LHI yang mana yang telah merusak citra Islam dan PKS kecuali "dugaan" hakim bahwa LHI telah menerima uang suap 1.3 miliar dari fatonah yang diduga hakim (lagi2 dugaan hakim) merupakan bagian dari keseluruhan total suap 40 miliar yang dijanjikan fathona untuk LHI. 
 
Siapa Ahmad Olong alias Ahmad Fathonah 

Bahwa Fakta yang sesungguhnya merusak citra PKS dan Islam itu adalah KPK. Kok KPK? Ya benar KPK . Karena KPK lah yang menciptakan panggung, aktor dan sutradara bagi fatonah dan puluhan wanita muda cantik yang disebut - sebut sebagai istri - istri fatonah. KPK beralasan memanggil dan memeriksa semua wanita muda cantik itu dalam rangka mengumpulkan bukti tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada fatonah. Akibatnya, selama berbulan - bulan KPK menjadi sumber berita negatif yang mengakibatkan hancurnya citra PKS sebagai partai islam dan imbasnya juga merusak islam yang dikenal sebagai agama yang tegas dalam ajarannya mengharamkan perbuatan zinah, korupsi, hedonarsis, riya dan foya - foya. 

Ahmad Fatonah alias Ahmad Olong Fadeli Luran adalah narapidana 20 tahun penjara di LP Berrimah, Darwin. Olong ditahan di LP Berrimah Darwin sejak 2008 akibat perbuatannya sebagai otak pelaku penyelundupan 353 imigran gelap irak ke Natal Island, Australia pada tahun 1999.  Olong (fatonah) ditangkap di Bangkok, Thailand pada tahun 2007 ketika sedang liburan disana bersama keluarganya.

Saat itu Olong yang dalam status buron oleh pemerintah Australia ditangkap oleh aparat kepolisian Thailand atas Red Notice Interpol dan dimasukan ke dalam penjara Bangkok, Thailand. Setelah ditahan 6 bulan di bangkok, Olong kemudian dideportadi ke Darwin, Australia. Disana dia divonis bersalah dan divonis 20 tahun oleh pengadilan Darwin atas dakwaan sebagai otak penyelundupan 353 imigran gelap asal irak. Hukuman Olong kemudian dikurangi menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan dengan pertimbangan Olong bersedia bekerja sama dengan pemerintah Australia. Kerjasama Olong dengan pemerintah Australia itu awalnya disebutkan bertujuan untuk membantu pemerintah Australia dalam upaya pencegahan masuknya imigran gelap ke negeri Kangguru itu. 


Reputasi Achmad Olong sebagai penyelundup kawakan pernah ditulis di Harian Australia, The Age pada 1 Juni 2010. Media Australia itu menyebut Achmad Olong sebagai "the number one people smuggler in Indonesia at the time". (Penyelundup manusia No. 1 di Indonesia sepanjang masa).
 
Namun, kerjasama antara pemerintah Australia dan Olong alias Fatonah ini kemudian diketahui tidak semata - mata terkait dengan pencegahan penyelundupan imigran gelap ke Australia. Temuan tim investigasi Asatunewscom selama di Darwin, Australia mendapatkan informasi bahwa Fathonah semula terancam 20 tahun penjara. Namun, hukumannya diringankan karena dia bersedia bekerja sama dengan Australia. Fathanah menjadi saksi kunci dalam sidang pelaku penyelundup manusia lainnya, Hadi Ahmadi dan kemudian direkrut sebagai agen intelijen Australia (ASIS) atas lobi atau permintaan agen Mossad (Israel) dan CIA (Amerika Serikat) yang sengaja khusus datang ke Darwin untuk merencanakan skenario penghancuran PKS melalui Ahmad Olong yang akan disusupkan ke lingkaran terdekat dengan pusat kekuasaan PKS. 

Operasi Intelijen untuk menghancurkan PKS melalui Olong dimulai pada  awal tahun 2010. Ketika itu Olong yang sudah diindoktrinasi dan dijejali misi khusus itu dilepaskan dari Penjara Berrimah, Darwin. Selanjutnya, Ahmad Olong Fadeli Luran yang berganti nama menjadi Ahmad Fotonah tiba - tiba muncul di Jakarta sebagai seorang pengusaha kaya dan berteman baik dengan Luhfti Hasan Ishaaq, Presiden PKS. Hubungan olong /fatonah dengan LHI memang sudah lama terjalin sebelumnya. Bahkan mereka berdua pernah bersama menjalankan sebuah perusahaan yang pernah terlibat kasus pidana penipuan. (Bersambung). 


Investigasi: Beberapa bukti dan petunjuk mengenai peranan Ahmad Olong Fedeli Luran alias Ahmad Fathanah sebagai 'asset' Badan Intelijen CIA, Mossad - israel dan ASIS Australia, serta menjalankan perannya sebagai sleeping agent yang berkoordinasi dengan pihak pemerintah Indonesia. 

Olong kemudian disusupkan ke PKS melalui kedekatan hubungannya yang sudah pernah terjalin sebelumnya dengan Luthfi Hassan Ishaq, Presiden PKS. 

Berikut ini petunjuk dan bukti hasil investigasi asatunews.com di Darwin Australia beberapa waktu yang lalu : 

1. Fakta bahwa hukuman terhadap Ahmad Olong Fadeli Luran yang semula maksimum 20 tahun, dikurangi menjadi 5 tahun penjara dan dikurangi lagi menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Magistrat Darwin, Australia. 

2. Fakta bahwa Olong (Fathonah) hanya 2 tahun 3 bulan saja ditahan di Penjara / Lembaga Permasyarakatan (LP) Berrimah, Darwin, Australia. 

3. Fakta bahwa selama ditahan di LP Berrimah, Olong mendapatkan kunjungan dari beberapa agen Mossad -  Israel perwakilan Singapura, CIA dan agen intelijen senior dari Indonesia. 

4. Fakta bahwa, sebelum Olong 'dibebaskan' dari LP Berimmah, Darwin pada sekitar Januari 2010, sudah ada terjadi aktivitas transfer pada rekening bank atas nama Ahmad Fathonah, nama baru Ahmad Olong Fedeli Luran. 

5. Bahwa untuk membuka rekening di bank mana pun diperlukan bukti indentitas si pembuka rekening berupa KTP atau Paspor. Adalah mustahil bagi Olong untuk bisa membuat sendiri KTP atau indentitas lain dengan nama baru Ahmad Fathonah. Sudah pasti Olong mendapatkan bantuan dari 'orang berkuasa dan berpengaruh' untuk kepentingan pembuatan KTP dan pembukaan rekening bank atas nama Ahmad Fatonah. 

6. Fakta bahwa terdakwa lain, Warga Negara Indonesia yang juga didakwa terlibat dalam kejahatan penyelundupan imigran gelap ke Australia, yakni Beni, Muhammad Tahir dan Hadi Ahmadi, tidak mendapatkan perlakuan khusus dan istimewa sebagaimana didapatkan Ahmad Olong. 

7. Bahwa perbedaan perlakuaan pemerintah Australia terhadap terdakwa lain : Beni, Tahir dan Ahmadi, semata - mata karena mereka dinilai tidak punya potensi untuk direkrut dan 'dibina' menjadi 'aset' pemerintah Australia, Israel atau pun Amerika serikat. 

8. Fakta bahwa rekening bank atas nama Ahmad Fathonah sudah aktif dan memiliki saldo besar pada tahun 2009, atau jauh sebelum Fathonah dibebaskan dan kembali ke Jakarta pada awal 2010 adalah bukti adanya campur tangan pihak 'ketiga' ketika operasi intelijen tersebut akan dimulai. 

9. Fakta bahwa sekembalinya Olong/Fathonah di Jakarta, dia hanya fokus pada infiltrasi ke elit - elit PKS melalui akses pertemanan lamanya dengan LHI, Presiden PKS saat itu. 

10. Fakta bahwa Olong / Fathonah bersikap sangat aktif dalam mengikuti setiap pertemuan - pertemuan bisnis yang terkait dengan kekuasaan PKS di pemerintahan SBY.  Olong / Fathonah terkenal sangat royal dan mumpuni dalam menjalankan perannya mendekati elit - elit PKS dan menamkan kepercayaan keluarga besar PKS terhadap dirinya. 

11. Fakta bahwa Ahmad Olong / Fathonah bukanlah kader PKS.

12. Fakta bahwa Olong / Fathonah sangat aktif mempengaruhi perilaku elit PKS terutama LHI, Presiden PKS khususnya untuk bersikap materialistik hedonis dan poligami dengan gadis - gadis muda yang diumpankannya kepada LHI. 

13. Fakta bahwa Olong/ Fathonah sengaja menjalin hubungan dengan puluhan wanita muda dan cantik. Terutama wanita - wanita selebritis dan media darling yang dapat didekatinya dan bersedia dinikahinya. 

14. Fakta bahwa Olong/ Fathonah sengaja menghambur - hamburkan uang untuk hadiah, membeli properti, perhiasan - perhiasan mahal, mobil - mobil mewah dan lain - lain. 

15. Fakta bahwa olong / Fathonan mencatat semua pengeluaran, pembelian, hadiah, transfer dan transaksi lainnya yang berhubungan dengan elit - elit PKS dan wanita - wanita cantik yang menjadi pacar atau istrinya itu. (Bersambung)
 sumber : asatunews.com/pksmarpoyan


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..