pkssiak.org, Jakarta (19/12) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya hari ini (19/12) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur. Dalam pleno terbuka 26 November 2013, pasangan incumbent ini dikalahkan oleh Rudy Gunawan - Helmi Budiman.
Putusan
MK hari ini menguatkan putusan KPU yang menetapkan Rudy Gunawan - Helmi
Budiman sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut periode
2014-2019. Kubu Rudy-Helmi diusung PKS yang berkoalisi dengan PBB dan
Gerindra berhasil meraup 524.164 suara atau 50,31 persen dari total
suara sah 524.164 suara. Sementara pasangan Agus Hamdani-Abdusy Syakur
meraih 517.769 suara atau 49,69 persen.
Wildan
Nurfahmi, Humas DPD PKS Garut, Jawa Barat mengungkapkan bahwa gugatan
lawan sejak awal memang tidak terbukti. Penggelembungan suara dan money politics yang ditudingkan tidak pernah terjadi.
“Kami
bersyukur atas hasil sidang MK hari ini. Gugatan lawan memang sejak
awal lemah. Kemenangan ini memberikan suntikan semangat bagi kader untuk
menjadikan PKS No 1 di Jabar,” tutur pria asal Sunda ini.