Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » MK Tolak Gugatan Lawan, PKS Menang di Pilkada Garut

MK Tolak Gugatan Lawan, PKS Menang di Pilkada Garut


By: Abul Ezz Jumat, 20 Desember 2013 0


pkssiak.org, Jakarta (19/12) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya hari ini (19/12) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur. Dalam pleno terbuka 26 November 2013, pasangan incumbent ini dikalahkan oleh Rudy Gunawan - Helmi Budiman.

Putusan MK hari ini menguatkan putusan KPU yang menetapkan Rudy Gunawan - Helmi Budiman sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2014-2019. Kubu Rudy-Helmi diusung PKS yang berkoalisi dengan PBB  dan Gerindra berhasil meraup 524.164 suara atau 50,31 persen dari total suara sah 524.164 suara. Sementara pasangan Agus Hamdani-Abdusy Syakur  meraih 517.769 suara atau 49,69 persen.

Wildan Nurfahmi, Humas DPD PKS Garut, Jawa Barat mengungkapkan bahwa gugatan lawan sejak awal memang tidak terbukti. Penggelembungan suara dan money politics yang ditudingkan tidak pernah terjadi.

“Kami bersyukur atas hasil sidang MK hari ini. Gugatan lawan memang sejak awal lemah. Kemenangan ini memberikan suntikan semangat bagi kader untuk menjadikan PKS No 1 di Jabar,” tutur pria asal Sunda ini.


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..