pkssiak.org, JAKARTA - Hari ini (Senin, 16/12) Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima sebagian gugatan terkait Pilgub Maluku Utara putaran dua yang diajukan oleh pasangan Abdul Gani Kasuba - M. Nashir Thaib (AGK-Manthab).
Dalam AMAR PUTUSAN MK Nomor 186/PHPU.D-XI/2013, MK memutuskan agar KPU Maluku Utara melakukan pemungutan suara ulang di 8 kecamatan (PPK).
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Putaran Kedua Tahun 2013 di seluruh TPS di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
MK juga memerintahkan KPU Maluku Utara untuk mengganti kepengurusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk mengganti seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Tabona, dan Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang dimaksud;
*BACA JUGA: Kecurangan Pilgub Malut, Dari Tipe-X Sampai Penggelembungan Suara di 119 TPS