Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Kamis, 05 Desember 2013

LHI Ngotot Tidak Bersalah di Kasus Impor Daging Sapi

Luthfi Hasan Ishaaq
pkssiak.org - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, bersikukuh tidak bersalah dalam kasus pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pengacara Luthfi, M Assegaf, menyatakan kliennya adalah korban dari tipu daya teman dekatnya, Ahmad Fathanah.
"Terdakwa Luthfi dijadikan tempat perlindungan Ahmad Fathanah," kata Assegaf saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
Dalam kasus dugaan suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, Assegaf menyatakan, sebenarnya Ahmad Fathanah berhasil memperdaya Maria Elisabeth Liman selaku Direktur Utama perusahaan spesialis impor daging tersebut.
Sedangkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Assegaf, Fathanah berhasil memperdaya pengusaha Yudi Setiawan. "Dalam kasus suap adalah Maria yang diperdaya Fathanah, dalam kasus TPPU yang diperdaya adalah Yudi Setiawan," ujarnya.
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa bersama Ahmad Fathanah menerima Rp1,3 miliar dari Indoguna Utama dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Diduga, uang itu merupakan uang muka dari Rp40 miliar yang dijanjikan Indoguna Utama.
Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menduga Luthfi menyamarkan harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.[okezone]   
0 Comments
Tweets
Komentar