LHI Ngotot Tidak Bersalah di Kasus Impor Daging Sapi
By: Abul Ezz
Kamis, 05 Desember 2013
0
Luthfi Hasan Ishaaq |
pkssiak.org - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, bersikukuh tidak bersalah dalam kasus pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pengacara Luthfi, M Assegaf, menyatakan kliennya adalah korban dari tipu daya teman dekatnya, Ahmad Fathanah.
"Terdakwa
Luthfi dijadikan tempat perlindungan Ahmad Fathanah," kata Assegaf saat
membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
Dalam kasus dugaan suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, Assegaf menyatakan, sebenarnya Ahmad Fathanah berhasil memperdaya Maria Elisabeth Liman selaku Direktur Utama perusahaan spesialis impor daging tersebut.
Sedangkan
dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Assegaf, Fathanah
berhasil memperdaya pengusaha Yudi Setiawan. "Dalam kasus suap adalah
Maria yang diperdaya Fathanah, dalam kasus TPPU yang diperdaya adalah
Yudi Setiawan," ujarnya.
Luthfi
Hasan Ishaaq didakwa bersama Ahmad Fathanah menerima Rp1,3 miliar dari
Indoguna Utama dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian
Pertanian. Diduga, uang itu merupakan uang muka dari Rp40 miliar yang
dijanjikan Indoguna Utama.
Luthfi
juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menduga
Luthfi menyamarkan harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana
korupsi.[okezone]
DPD PKS Siak - Download Android App