Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Gubernur Gatot Imbau Pengusaha Rekrut Penyandang Disabilitas Sebagai Pekerja

Gubernur Gatot Imbau Pengusaha Rekrut Penyandang Disabilitas Sebagai Pekerja


By: Abul Ezz Senin, 09 Desember 2013 0

pkssiak.org, Medan - Bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat (HDI) Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi, mengimbau para pengusaha dan perusahaan di Sumatera Utara untuk merekrut para penyandang cacat sebagai karyawan. Pengusaha diminta memberikan slot satu persen di perusahaan mereka bagi para penyandang disabilitas sesuai keahlian. Pada peringatan ini Gubsu  menyaksikan PT Perkebunan Sumut salah satu BUMD di Sumut meneken MoU memulai gerakan kesamaan hak bekerja bagi para penyandang cacat.

Hari Disabilitas Internasional (HDI) merupakan hasil deklarasi PBB nomor 47 tahun 1992 yang diperingati setiap tanggal 3 Desember. Pada peringatan ini masyarakat diingatkan untuk tetap menghormati dan memberikan pengakuan serta kesamaan hak bagi penyandang cacat.

Untuk itu Gubernur Sumatera Utara menekankan pentingnya memulai gerakan memberikan kesamaan hak bekerja bagi para penyandang disabilitas ini. Setiap perusahaan di Sumut diimbau untuk memenuhi kuota kerja penyandang disabilitas sebesar 1 persen.

Ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

"Kepada Perusahaan swasta, BUMD, BUMN kami ingatkan untuk merekrut 1 saudara kita penyandang disabilitas dari setiap 100 pekerja yang direkrut, " kata Gubsu saat peringatan HDI di Aula Martabe lantai II Kantor Gubsu, Jumat (6/12) yang dihadiri oleh ratusan penyandang disabilitas.

Slot 1 persen ini sesuai Pasal 13 UU No 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang  menegaskan bahwa setiap penyandang cacat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan-nya. Pada Pasal 14 juga ada aturan yang menegaskan bahwa perusahaan negara dan swasta wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama.

Dalam kesempatan itu juga Gubsu mengajak semua yang hadir memaknai  Hari Penyandang Cacat sebagai gerakan untuk memberikan kesempatan bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan untuk tetap bisa berkarya dan membangun bangsa ini.

"Mari kita lihat seseorang bukan dari kesempurnaan fisiknya, tetapi lihatlah dari kesempurnaan perilaku dan pengabdiannya. Untuk itu saya ingatkan bahwa yang membedakan diantara kita adalah prestasi, kinerja serta amal dan bukan dari fisik yang kita miliki," tegas Gubsu.


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar