Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Senin, 16 Desember 2013

Fahri: Para Penghulu Terintimidasi Seruan KPK Soal Gratifikasi

pkssiak.org -  Para penghulu di Indonesia dilarang menikahkan pasangan pengantin di luar hari kerja. Penghulu juga hanya boleh menerima uang Rp 30 ribu untuk biaya pernikahan. Tak hanya itu, penghulu dilarang ikut memakan hidangan pesta pernikahan. Jika semua hal itu dilanggar, penghulu dikenakan pasal gratifikasi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, mengecam aturan baru bagi penghulu, yang awalnya dimulai dari seruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.  “Saya jadi mengerti keluhan para penghulu..mereka terintimidasi oleh seruan KPK agar mereka jaga etika…,” kata Fahri, melalui akun Twitter @Fahrihamzah.

Menurut Fahri, seruan KPK itu bisa mengubah cara warga negara menyelenggarakan agama. “Saya khawatir KPK ini tidak paham apa yang dilakukan…ingin merubah cara kita menyelenggarakan agama..,” tulis @Fahrihamzah.

Lebih jauh Fahri meminta agar Kementeriaan Agama terlebih dahulu menyelesaikan persoalan-persoalan yang lebih besar masalahnya ketimbang mengurusi kebiasaan para penghulu.

‏”Bukankah Kementerian Agama selama ini dikenal boros dan korup…ini bukan level penghulu yang  hidupnya prihatin… Jadi, Irjen Kemenag, M. YASIN, yang mantan KPK, tolong selesaikan apa yang merugikan publik serta uang negara,” tulis @Fahrihamzah. (itoday/hs)
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..