Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Selasa, 10 Desember 2013

F-PKS: 'Paket Bali' Forum WTO Bentuk Liberalisasi Pertanian Nasional


pkssiak.org, Jakarta - Ketua Kelompok Komisi Pertanian Fraksi PKS menilai kesepakatan Paket Bali pada pertemuan Organisasi Dagang Dunia (WTO) di Bali yang ditutup pada sabtu (7/11) lalu tidak berdampak positif pada pembangunan pertanian untuk kemandirian dan kedaulatan pangan nasional.

Paket Bali hanya menguntungkan negara-negara industri maju. Dalam Paket tersebut, subsidi pertanian di negara berkembang meningkat dari sebelumnya 10% menjadi 15% dari nilai produksi nasional. Namun hal ini dibatasi hanya sampai empat tahun. ”Hal ini tentu bisa merugikan negara-negara yang bertopang pada sektor pertanian seperti Indonesia.” Ujar Habib Nabiel Al-Musawa, di Gedung DPR RI, Selasa (10/12).

Menurutnya, di negara kita saja petani sudah disubsidi masih hidup miskin, apalagi jika subsidinya dikurangi atau dicabut, maka banyak petani di Indonesia yang akan menjadi lebih miskin lagi. Karena, subsidi merupakan nilai tambah dari sektor pertanian yang bisa dinikmati langsung oleh petani.

Disisi lain terkait poin fasilitasi perdagangan ke semua negara dapat menyebabkan liberalisasi pertanian nasional dan hanya akan memperluas pengaruh negara-negara maju mengakses pasar domestik semua anggota WTO,  termasuk Indonesia. Karena kebijakan tersebut hanya untuk mempermudah barang-barang dari negara maju masuk ke negara-negara berkembang. Sehingga berdampak pada membanjirnya produk impor dan menyebabkan produksi dalam negeri melemah.

Habib menambahkan, bahwa hal tersebut kontradiktif dengan UU Perlindungan Pemberdayaan Petani, Pasal 15 ayat (1) Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, ayat (2) Kewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Sedangkan dalam UU Pangan, Pasal 36 ayat (1) Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Habib Nabiel, menegaskan kepada pemerintah untuk serius mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuat untuk melindungi kepentingan petani, antara lain pengaturan impor komoditas pertanian dan pemberian subsidi pertanian. Agar petani kita bergairah berproduksi dan produk hasil pertaniannya dapat berkompetisi dipasar domestik dan internasional. Tutup Habib.

0 Comments
Tweets
Komentar