pkssiak.org, JAKARTA -- Kebijakan Polri menunda penggunaan jilbab bagi polwan yang sedang berjilbab, dinilai Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf, tidak jelas dan keliru.
Almuzzammil berkata penggunaan jilbab polwan adalah isu HAM dan dilindungi Konstitusi Pasal 28E ayat 1. "Penggunaan jilbab juga merupakan trend penghormatan internasional, termasuk di Inggris, Kanada, Swedia, Victoria Australia, dan negara lainnya di dunia," tuturnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan Polri, Senin (16/12).
Seharusnya, kata Almuzzammil, pimpinan Polri menyadari selama ini kebijakannya yang tidak membolehkan polwan menggunakan jilbab telah melanggar HAM dan konstitusi.
"Setelah sadar melanggar HAM dan konstitusi, seharusnya segera memperbaiki diri," kata Almuzzammil.
Menurutnya, kebijakan itu jangan lagi ditunda-tunda. "Kebijakan yang bijak adalah memberikan kesempatan polwan untuk kenakan jilbab sambil menunggu SK," tutupnya. (ROL)