Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Rabu, 25 Desember 2013

BPK: Kerugian Negara Kasus Century Lebih dari Rp 7,4 T


pkssiak.org - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara dalam bailout Bank Century mencapai Rp 7,4 triliun. Hal ini disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo saat menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari kasus Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan, dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus dikeluarkan penyertaan modal sementara.

Hadi memaparkan, pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP oleh BI pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008. Sedangkan dalam proses penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun.

"Nilai tersebut merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009," kata Hadi didampingi Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Senin (23/12).

Sementara Abraham berharap, dengan adanya perhitungan kerugian negara bisa mempercepat pemberkasan perkara milik tersangka Budi Mulya. "Mudah-mudahan kita bisa mempercepat kasus Century ini, karena kasus ini sangat diperhatikan publik luas," ujarnya.[suaramerdeka]
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..