BPK: Kerugian Negara Kasus Century Lebih dari Rp 7,4 T
By: Abul Ezz
Rabu, 25 Desember 2013
0
pkssiak.org - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara dalam bailout Bank Century mencapai Rp 7,4 triliun. Hal ini disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo saat menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari kasus Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia
mengatakan, dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa terdapat
penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus dikeluarkan
penyertaan modal sementara.
Hadi
memaparkan, pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 689,39 miliar. Nilai tersebut
merupakan penyaluran FPJP oleh BI pada tanggal 14, 17, dan 18 November
2008. Sedangkan dalam proses penetapan Bank Century sebagai Bank gagal
berdampak sistemik mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun.
"Nilai
tersebut merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara dari Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 November 2008 sampai
24 Juli 2009," kata Hadi didampingi Ketua KPK Abraham Samad di kantor
KPK, Senin (23/12).
Sementara
Abraham berharap, dengan adanya perhitungan kerugian negara bisa
mempercepat pemberkasan perkara milik tersangka Budi Mulya.
"Mudah-mudahan kita bisa mempercepat kasus Century ini, karena kasus ini
sangat diperhatikan publik luas," ujarnya.[suaramerdeka]
DPD PKS Siak - Download Android App