pkssiak.org, JAKARTA – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, Fahri Hamzah, menjelaskan ada dua versi nasib bagi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus Century.
Dua versi tersebut yaitu dijadikan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau menghadapi sidang pemakzulan (impeachment) di DPR.
“Harusnya KPK katakan kepada Pak Boediono sebagai tersangka atau
urusan selanjutnya ke dewan,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat
(6/12/2013).
Menurut Fahri, ada dua versi nasib Boediono dalam kasus Century.
Versi pertama langsung ke Pengadilan Tipikor menghadapi kasus Century.
“Atau versi kedua karena dia bukan sebagai warga negara biasa (sebagai Wapres) maka dibawa ke Dewan untuk menghadapi impeachment,” kata Fahri.
Menurut dia jika dalam sidang impeachment tidak bersalah maka masalah Boediono bisa selesai.
“Jadi tak usah takut,” kata Politisi PKS ini.
Fahri menyebut tidak ada yang lebih baik buat Boediono untuk hadir dalam sidang impeachment DPR.
“Tidak ada yang lebih baik buat Pak Boediono menghadiri sidang impeachment sekarang.
Yang kita minta
Pak Boediono tolong pikirkan dirinya sebab ini buruk bagi dirinya. Yang
terbaik bagi Pak Boediono adalah menghadapi ini sekarang,” kata dia.