Tuntutan Jaksa Dinilai Langgar Hak Sipil LHI
By: Abul Ezz
Jumat, 29 November 2013
0
pkssiak.org - Partai Keadilan Sejahtera mengadakan konferensi pers di Rumah Makan Raden Saleh, Jakarta
Selatan, Kamis (28/11). Konpers terkait tanggapan partai atas sidang
pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap LHI, terdakwa kasus
Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berlangsung
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu kemarin.
Menurut Zainudin, JPU tidak bisa mengaitkan suatu institusi dengan Luthfi. Ia juga menyampaikan kekecewaannya bahwa saat pembacaan tuntutan tidak menyebutkan saksi-saksi yang meringankan.
"JPU berbaik hati sekali, mengatakan seperti yang dibacakan kemarin (27/11), bahwa adanya kasus ini dapat menghilangkan kepercayaan kader Partai PKS, seolah-olah PKS ada di kasus ini, ini jelas jaksa tidak berada pada kewenangannya." ungkap Zainudin.
Ia lalu menambahkan bahwa kasus Luthfi bukanlah subversif, ia menganggap jaksa tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
"saat pembacaan tuntutan, jaksa mengabaikan saksi yang meringankan, ada satu saksi ahli tapi tidak ada satu pendapatpun yang diakui JPU. Etika jaksa membuat tuntutan mencabut hak memilih dan dipilih LHI, sungguh tidak punya dasar hukum, diluar kewenangan yang semestinya. Ini melanggar hak sipil, hak perdata. Mengabaikan saksi yang meringankan, satu ahli, tidak ada satu pendapat yang diakui JPU."
Atas kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, mantan presiden PKS itu dituntut 18 tahun kurungan oleh tim JPU yang terdiri dari Rini Triningsih, Muhibbudin, Wawan Yunarwanto, Guntur Ferri, Avni Carolina, dan Siswanto.[metrotvnews]
Menurut Zainudin, JPU tidak bisa mengaitkan suatu institusi dengan Luthfi. Ia juga menyampaikan kekecewaannya bahwa saat pembacaan tuntutan tidak menyebutkan saksi-saksi yang meringankan.
"JPU berbaik hati sekali, mengatakan seperti yang dibacakan kemarin (27/11), bahwa adanya kasus ini dapat menghilangkan kepercayaan kader Partai PKS, seolah-olah PKS ada di kasus ini, ini jelas jaksa tidak berada pada kewenangannya." ungkap Zainudin.
Ia lalu menambahkan bahwa kasus Luthfi bukanlah subversif, ia menganggap jaksa tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
"saat pembacaan tuntutan, jaksa mengabaikan saksi yang meringankan, ada satu saksi ahli tapi tidak ada satu pendapatpun yang diakui JPU. Etika jaksa membuat tuntutan mencabut hak memilih dan dipilih LHI, sungguh tidak punya dasar hukum, diluar kewenangan yang semestinya. Ini melanggar hak sipil, hak perdata. Mengabaikan saksi yang meringankan, satu ahli, tidak ada satu pendapat yang diakui JPU."
Atas kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, mantan presiden PKS itu dituntut 18 tahun kurungan oleh tim JPU yang terdiri dari Rini Triningsih, Muhibbudin, Wawan Yunarwanto, Guntur Ferri, Avni Carolina, dan Siswanto.[metrotvnews]
DPD PKS Siak - Download Android App