Pasangan pilgub Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-Natsir Thaib |
pkssiak.org - Pasangan pilgub Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-Natsir Thaib (AGK-Manthab), memutuskan menempuh jalur hukum menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) , sebagai pemenang pilgub putaran kedua Minggu (17/11).
Hal ini dilakukan, karena keputusan KPU Provinsi Malut dinilai melanggar undang-undang pemilu, dengan mengesahkan penggelembungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Sula di 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kita resmi melaporkan hasil keputusan KPU ke MK, dengan nomer laporan 108/PAN.MK/XI/2013 melalui kuasa hukum Ahmad Wakil Kamal, Saksi Ahli Margarito Kamis dan Saldi Isra," kata Tim pemenangan AGK-Manthab, Mohdar Bailusy kepada wartawan, usai melapor di Gedung MK, Rabu (20/11).
AGK Manthab menggugat karena meragukan keabsahan dokumen form yang digunakan oleh KPU, selain banyak yang rusak, form tersebut juga banyak menggunakan pensil dan tipex. Hal itu tidak memenuhi unsur keabsahan dokumen negara.
Tim berharap, MK di bawah kepemimpinan yang baru, Hamdan Zoelva bisa memutuskan laporan AGK-Manthab dengan sebaik-baiknya. Ini menyangkut masa depan Maluku Utara. Karena hasil Pleno KPU Maluku Utara jelas merusak tatanan demokrasi Indonesia. "Kita juga sudah melaporkan ini ke DKPP,” tandasnya.
Sebelumnya KPU Malut menetapkan, pasangan AHM-Doa yang diusung koalisi Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura, meraih suara terbanyak dengan perolehan 268.661 suara atau 50,97 persen. Dan pasangan AGK-Manthab yang diusung koalisi PKS, PKPI dan sejumlah parpol kecil, memperoleh 258.459 suara atau 49,03 persen, hasil ini selisihnya tipis, yaitu 10.202 suara. [rus]
*http://nusantara.rmol.co/read/2013/11/20/134008/1/Resmi,-AGK-Manthab-Laporkan-Sengekta-Pilkada-Malut-ke-MK