PKS Setuju Wakil Rakyat Dapat Pesangon, Bukan Dana Pensiun
By: Abul Ezz
Sabtu, 16 November 2013
0
pkssiak.org - Ketua
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan,
soal anggota DPR (wakil rakyat) yang tidak dapat dana pensiun tapi dana pesangon itu sebuah pemikiran wajar-wajar saja dikaitkan dengan fungsi DPR RI.
“Tidak selamanya seperti PNS. Itu namanya jabatan politik, sesungguhnya bukan hanya DPR, presiden, menteri dan lembaga hukum seperti MK, KY dan sebagainya itu jabatan politik, biar semua menjadi UU berlaku untuk semua. Sebaiknya usulan ini dilakukan menjadi undang-undang kepegawaian agar berikan ruang untuk pensiun, prinsipnya kita setuju,” kata Hidayat, di Jakarta, Jum’at (15/11/2013).
Menurut dia, kalau itu anggapaan dari dulu, semenjak Undang-Undang melakukan sejak dari dulu, begitu kemudian akan menghabiskan APBN dan lain-lain, sekali pun kemudian harus ada solusi produk undang-undang merubah undang-undang itu bisa merupakan insiatif pemeritah. Inisiatif DPR agar mumpung masalah ini mengemuka sebaiknya diselesaikan pejabat negara gaji ponsiun di luar PNS.
Dia mengatakan, juga kalau namanya pesangon apa pun itu satu hal masih bisa dimengerti dalam kata pengganti pensiun, karena mereka telah bekerja untuk kepentingan publik dalam waktu tertentu memberikan yang terbaik.
Hidayat Nur Wahid tetap saja betul-betul, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, kriminal moral, yang mencederai kepecayaan publik.
“Bagi mereka yang tidak bermasalah, saya kira wajar menerima pesangon. Tapi, bagi mereka yang melanggar saya kira tidak wajar,” ungkapnya
Ditanya idealnya berapa pesangon bagi anggota DPR? Hidayat menjawab, “Wah gak paham itu, biar diurus sama BAKN, DPR maupun oleh Kementrian Keuangan atau Bappenas. Mereka punya kewenangnan mengatur, gaji standar pensangon bagi mereka yang bekerja untuk kepentingan publik,” paparnya.[licom]
“Tidak selamanya seperti PNS. Itu namanya jabatan politik, sesungguhnya bukan hanya DPR, presiden, menteri dan lembaga hukum seperti MK, KY dan sebagainya itu jabatan politik, biar semua menjadi UU berlaku untuk semua. Sebaiknya usulan ini dilakukan menjadi undang-undang kepegawaian agar berikan ruang untuk pensiun, prinsipnya kita setuju,” kata Hidayat, di Jakarta, Jum’at (15/11/2013).
Menurut dia, kalau itu anggapaan dari dulu, semenjak Undang-Undang melakukan sejak dari dulu, begitu kemudian akan menghabiskan APBN dan lain-lain, sekali pun kemudian harus ada solusi produk undang-undang merubah undang-undang itu bisa merupakan insiatif pemeritah. Inisiatif DPR agar mumpung masalah ini mengemuka sebaiknya diselesaikan pejabat negara gaji ponsiun di luar PNS.
Dia mengatakan, juga kalau namanya pesangon apa pun itu satu hal masih bisa dimengerti dalam kata pengganti pensiun, karena mereka telah bekerja untuk kepentingan publik dalam waktu tertentu memberikan yang terbaik.
Hidayat Nur Wahid tetap saja betul-betul, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, kriminal moral, yang mencederai kepecayaan publik.
“Bagi mereka yang tidak bermasalah, saya kira wajar menerima pesangon. Tapi, bagi mereka yang melanggar saya kira tidak wajar,” ungkapnya
Ditanya idealnya berapa pesangon bagi anggota DPR? Hidayat menjawab, “Wah gak paham itu, biar diurus sama BAKN, DPR maupun oleh Kementrian Keuangan atau Bappenas. Mereka punya kewenangnan mengatur, gaji standar pensangon bagi mereka yang bekerja untuk kepentingan publik,” paparnya.[licom]
DPD PKS Siak - Download Android App