PKS Desak Perppu MK Ditarik dan Tawarkan Revisi UU MK
By: Abul Ezz
Kamis, 28 November 2013
0
pkssiak.org - Setelah Partai Gerindra, PDIP, dan Partai Hanura menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memutuskan menolak Perppu tersebut karena dinilai tidak tepat.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, tidak ada kegentingan yang mendesak pasca-tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar. Masyarakat juga masih percaya dengan MK terbukti dua sengketa Pilgub Jatim dan Sumsel diterima semua pihak. Padahal sengketa pilgub dinilai paling sensitif.
Selain itu, jika jika kasus Akil Mochtar dinilai genting dan mendesak, mestinya Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu maksimal lima hari setelah penangkapan. Namun, Perppu yang ditandatangi di Yogyakarta itu baru diterbitkan dua pekan kemudian.
“Perppu MK ini sudah tidak tepat lagi. Baik durasinya yang dianggap waktu kegentingan yang mendesak serta alasannya substansial Perppu itu sendiri,” ujarnya kepada Okezone seusai Diskusi Kebangsaan di UNS Solo, Jawa Tengah, Rabu ( 27/11/2013).
Hidayat juga mengkhawatirkan jika Perppu diobral seperti ini akan berdampak pada hukum serta masalah yang ditimbulkan. Selain itu juga dampak politis seperti sekarang ini dengan banyaknya partai yang menolak.
Untuk itu, Fraksi PKS tegas menolak dan berikan solusi meminta agar pemerintah menarik Perppu tersebut dan melakukan perbaikan UU tentang MK. ”Kami setuju kok UU MK perlu diperbaiki direvisi supaya UU itu lebih ketat karena fungsi MK sangat berat dan saat ini masih mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyat,” tandasnya. (okezone)
DPD PKS Siak - Download Android App