PKS Cemaskan Pengistimewaan KPK kepada Boediono
By: Abul Ezz
Selasa, 26 November 2013
0
pkssiak.org - Anggota Timwas Century Fahri Hamzah mempertanyakan perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemeriksaannya terhadap Wapres Boediono, Sabtu (23/11) kemarin di kantor Wapres, Jakarta Pusat.
Dalam persepsi politikus PKS tersebut, KPK terkesan memberikan perlakuan khusus/istimewa kepada Boediono. Idealnya, sambung anggota Komisi III DPR, siapapun wajib melakukan pemeriksaan di kantor KPK. Lantaran semua orang sama di mata hukum.
"Saya sendiri ada kekhawatiran, karena pengistimewaan bisa berindikasi mengisolir kasus ini hanya kepada orang-orang tertentu. Pengistimewaan ini seperti waktu pemeriksaan Sri Mulyani di luar negeri," keluh Fahri di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
Oleh sebab itu, untuk menepis kecurigaan publik dan Dewan, Fahri menghimbau agar KPK transparan dan berkenan menjelaskan yang sebenarnya terkait status dari Wapres Boediono.
"Lebih baik KPK terbuka dan bersurat secara resmi bahwa status Pak Boediono sudah ditingkatkan. Kita berharap KPK memperjelas kasus Pak Boediono. Ini jelang pemilu, tolong clear kan masalah dan clear kan keadaan," pintanya.
Sebelumnya, KPK meminta keterangan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Century di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11). Permintaan keterangan sengaja tidak dilakukan di Gedung KPK sebagaimana lazimnya karena alasan protokoler. Hal itu dikemukakan Boediono dalam jumpa persnya.
"Ini protokoler kenegaraan, sebelumnya harus ada sterilisasi dulu dan nanti sangat mengganggu," kata Boediono.
Boediono menggelar jumpa pers terkait permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Tim KPK meminta sejumlah keterangan dari dirinya terutama mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century pada 2008.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasus Bank Century Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia) Boediono menyampaikan, sebenarnya dirinya tidak masalah jika harus datang ke KPK untuk menyampaikan keterangan.
Hanya saja, karena ia wakil presiden, ada protokoler standar yang harus dilakukan di Gedung KPK. Protokoler itu dipandang akan merepotkan dan dapat mengganggu aktivitas di Gedung KPK.
*sumber: pedomannews
DPD PKS Siak - Download Android App