Tuduhan korupsi LHI tak terjadi kerugian negara, berbeda dengan Hambalang atau Century, kuota impor bukan diskresi LHI. Jika Anda ingat kasus Akbar Tanjung (dana Jaring Pengamanan Sosial) era Habibie dulu, pada kasus tersebut, diskresi penggunaan dana JPS adalah kewenangan Akbar. Tapi, Akbar akhirnya bebas sebab unsur “kerugian negara” tak terpenuhi. Korbannya adalah Rahadi Ramelan (Kabulog) dan yayasan abal-abal.
Pada kasus LHI: tak terbaca berapa kerugian negaranya. Persekongkolan LHI-Fathonah adalah mufakat bisnis, duitnya pun dari swasta. Maka, Jaksa KPK pun gamang, akhirnya dibawalah unsur “merusak citra PKS”. Kalau saya kader PKS tinggal saya bilang: “Apa pedulimu?”.
L
alu LHI didakwa pula pencucian uang. Seperti yang Prof Ramli katakan bahwa KPK terlalu pagi menuduh TPPU: kejahatan utamanya belum terbukti. Seperti kita tahu, TPPU adalah “pidana lanjutan”, wajib dibuktikan dulu pidana dasarnya.
Tinggal satu yang tersisa: dakwalah LHI dengan suap. Namun muncul masalah lagi, yaitu: duitnya “ditemukan” di mobil Fathonah.
Pilihan pintasnya: Hancurkan citra LHI, bahwa dia sering ke rumah Darin Mumtazah, seorang ABG cantik bergaya Pakhtun. Lagi-lagi, apa pedulimu jika LHI menikahi Darin? Toh poligami halal dan baru 3. Kader juga bangga jika seniornya memberi teladan.
Meski demikian saya tidak yakin LHI akan bebas. Banyak LSM yang sudah pasang kuda-kuda kalau hakim TIPIKOR berani melawan arus.
Tunggulah tanggal 10 Desember 2013 saat hakim TIPIKOR bacakan putusan LHI, Kita akan lihat: keadilan substantif atau keadilan lipstik yang menang.[dakwatuna]