Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » » Karena Berikan Kesaksian Palsu Terhadap LHI, Fatanah Pidanakan Supirnya

Karena Berikan Kesaksian Palsu Terhadap LHI, Fatanah Pidanakan Supirnya


By: Abul Ezz Kamis, 28 November 2013 0


pkssiak.org, JAKARTA - Teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, berniat memidanakan sopir pribadinya, Sahrudin, terkait kesaksiannya di kasus pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Ahmad Rozi selaku kuasa hukum Fathanah menyatakan kliennya akan melaporkan Sahrudin ke Mabes Polri dengan tuduhan memberi kesaksian palsu dalam kasus impor daging sapi.

"Barusan saya diskusi dengan AF, jadi saya diminta untuk membuat laporan ke polisi terhadap supir AF, Sharudin," kata dia usai bertemu Fathanah di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013).

Menurut Rozi, Sahrudin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengaku mendapat telepon dari Fathanah beberapa saat sebelum suami Sefti Sanustika itu ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sahrudin mengatakan di persidangan, AF mengatakan 'sahrudin kamu jangan jauh-jauh.' Karena ada daging buat Luthfi, sehingga diasumsikan bahwa uang Rp 1 miliar itu uang buat Pak Luthfi," ujar Rozi.

Namun, kata Rozi, Fathanah tidak pernah menyatakan hal itu. Sehingga, Rozi menambahkan, tim penasehat hukum meminta Hakim agar Jaksa memutar ulang percakapan Fathanah dengan Sahrudin di persidangan. "Namun sampai sekarang belum diputar rekamannya. Tapi, di persidangan Luthfi, diputar rekaman AF dengan supir, di situ terbukti bahwa tidak ada kata daging buat Luthfi. Yang dikatakan AF adalah kamu jangan jauh-jauh dari mobil soalnya ada daging busuk," tegas Rozi.

Rozi kembali menegaskan uang Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama itu bukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq. "Ini sejalan keterangan saksi Felix yang juga ada di Hotel Le Meridien yang dikatakan terima pembayaran utang dari AF Rp450 juta. Jadi uang itu bayar utang. AF tidak bayar uang selain Rp 1 miliar itu," ungkap Rozi.

Dia menilai ada keterangan palsu yang diberikan Sahrudin di persidangan Fathanah. Demi menemukan kebenaran materil, kata Rozi, Fathanah menunjuk dirinya melaporkan dugaan kesaksian palsu Sahrudin ke Polisi. "Saya melihat ini memberikan keterangan palsu. Akan proses hukum pidana dan lapor ke polisi agar kebenaran materil bisa terungkap. Kita tidak ingin mengada-ada, tapi memberikan pelajaran sesuai hukum yang benar," kata Rozi.
sumber : http://news.okezone.com/read/2013/11/26/339/903094/fathanah-pidanakan-sopir-pribadinya


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar