Inilah Penjelasan yang Membongkar "Tindakan Mulia" Boediono
By: Abul Ezz
Selasa, 26 November 2013
0
pkssiak.org - Sejak awal megaskandal danatalangan sebesar Rp 6,7 triliun merebak ke permukaan, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono selalu berkelit dengan jurus yang sama: bailout Bank Century harus dilakukan karena mengancam perekonomian nasional di tengah krisis ekonomi global.
Bahkan ia tanpa sungkan menyebut apa yang dilakukannya pada November 2008 itu, menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan meminta suntikan dana untuk bank itu sebesar Rp 632 miliar, sebagai tugas mulia.
"Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Demikian juga Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya," kata Boediono dalam konferensi pers mengenai hasil pemeriksaan KPK di Istana Wapres, Jakarta (Sabtu, 23/11).
"Apa yang kami lakukan pada waktu krisis itu menurut pandangan kami adalah suatu kebijakan, suatu tindakan yang mulia, upaya yang mulia untuk menangani krisis negara kita," sambungnya.
Belakangan, dana talangan untuk Bank Century membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
Mengenai hal ini, Boediono mengatakan dengan nada datar sebagaimana biasa: "Dan apabila dalam upaya yang mulia ini ada pihak-pihak yang mempergunakan, menyalahgunakan, ini sebenarnya sangat menyakitkan kita semua."
***
Ada penjelasan lain yang memperlihatkan bahwa alasan krisis ekonomi global yang selalu digunakan Boediono sebagai sebuah upaya untuk mengakal-akali situasi yang berkembang ke arah yang bisa jadi tak menguntungkan dirinya.
Sebelum masuk kepada penjelasan itu, perlu disampaikan sekali lagi kronologi singkat keterlibatan Boediono dalam megaskandal danatalangan Bank Century. Cerita ini didasarkan pada audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009.
Boediono telah berkantor sekitar lima bulan, ketika pada 30 Oktober 2008, Bank Century mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp1 triliun. Permintaan ini diulangi Bank Century pada tanggal 3 November 2008.
Permintaan Bank Century itu ditolak. Menurut analisis BI, Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen. Masih jauh di bawah CAR minimal untuk mendapatkan FPJP yang dinyatakan dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni sebesar positif 8 persen.
Dalam temuannya BPK menyebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan CAR untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja.
Adapun penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR Bank Century pada tanggal 31 Oktober 2008 semakin jeblok ke angka negatif 3,53 persen. Sehingga, bahkan dengan bantuan perubahan syarat CAR itu pun Bank Century masih tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Di sisi lain, BPK juga menemukan bahwa sebagian jaminan untuk mendapatkan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak aman. Namun demikian, Boediono tetap berbaik hati merestui FPJP untuk Bank Century.
Pada episode berikutnya, malam hari 20 November 2008, Boediono menandatangani surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk. dan Penanganan Tindak Lanjutnya.
Di dalam surat itu antara lain disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal bank Century dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar.
Surat itu kemudian dibahas dalam "rapat konsultasi" yang digelar sebelum rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada malam hari itu juga. Setelah "rapat konsultasi" yang diikuti sejumlah petinggi dan pengambil kebijakan sektor fiskal dan jasa keuangan itu, Boediono dan Sri Mulyani menggelar Rapat KSSK hingga subuh keesokan harinya, 21 November 2008.
Dalam “rapat konsultasi” menjelang Rapat KSSK di gedung Djuanda, kompleks Kementerian Keuangan pada pergantian malam itu, Boediono menjadi pihak yang paling ngotot membela status Bank Century dan jalan keluar yang dianggapnya perlu.
Jejak sikap ngotot Boediono dapat ditelusuri dari transkrip rekaman pembicaraan "rapat konsultasi" dan dokumen resmi notulensi "rapat konsultasi" yang beredar luas di masyarakat pada akhir tahun 2009 lalu.
Dalam notulensi “rapat konsultasi” setebal lima halaman itu disebutkan bahwa rapat yang dipimpin Sri Mulyani dibuka sebelas menit lewat tengah malam tanggal 21 November 2008. Juga disebutkan bahwa rapat digelar khusus untuk membahas usul BI agar Bank Century yang oleh BI diberi status “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik” dinaikkan statusnya menjadi “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”.
Boediono mendapatkan kesempatan pertama untuk mempresentasikan permasalahan yang sedang dihadapi Bank Century.
Sri Mulyani adalah pihak pertama yang mengomentari rekomendasi Boediono. Dia mengatakan bahwa reputasi Bank Century selama ini, sejak berdiri Desember 2004 dari merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko, memang tidak bagus. Lalu Sri Mulyani meminta agar peserta rapat yang lain memberikan komentar atas saran Boediono.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF), misalnya, menolak penilaian BI atas Bank Century. Menurut BKF, “analisa risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik. Juga menurut BKF, analisa BI lebih bersifat analisa "dampak psikologis.”
Sikap Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun hampir serupa. Dengan mempertimbangkan ukuran Bank Century yang tidak besar, secara finansial Bank Century tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain.
“Sehingga risiko sistemik lebih kepada dampak psikologis.”
Tetapi Boediono bertahan pada pendapatnya. Dan ia pada akhirnya memenangkan pertarungan dalam rapat tertutup KSSK.
***
Faktanya, Indonesia selamat dari gelombang krisis ekonomi global tahun 2008. Hal ini yang kerap digunakan Boediono dan para pendukungnya sebagai bukti dari keampuhan sikap ngotot Boediono dalam rapat konsultasi dan rapat KSSK di bulan November 2008 lalu.
Belakangan ini, ada penjelasan lain mengapa perekonomian Indonesia selamat. Ditekankan sekali lagi, itu bukan karena bailout Bank Century yang diakui otoritas jasa keuangan sebagai bank yang ukurannya terlalu kecil untuk merusak perekonomian nasional.
Pengamat perminyakan nasional Kurtubi baru-baru ini mengatakan bahwa ekonomi Indonesia selamat karena ada lonjakan penerimaan APBN dari sektor migas menyusul kenaikan harga BBM di pasar dunia yang melejit ke titik 147 dolar per barel.
Mantan Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan di era Abdurrahman Wahid punya pengalaman berharga bagaimana menyelematkan sebuah bank yang terancam collapse dengan itikad baik diikuti strategi yang jitu.
Pada tahun 2000 tanpa bailout satu rupiah pun Rizal Ramli menyelematkan BII yang ketika itu mengalami rush besar hingga ratusan miliar rupiah.
Perlu dipahami bahwa ukuran Bank Century yang "diselamatkan" Boediono hanya seperenam dari BII.
"Saya mendapat memo dari IMF dan Bank Dunia. Pilihannya dua, disuntik lagi (bailout) BLBI jilid dua sebesar Rp 4,5 triliun atau BII ditutup sama sekali dengan biaya sekitar 5 triliun," cerita Rizal Ramli dalam sejumlah kesempatan.
Dua jalan keluar yang ditawarkan IMF dan Bank Dunia itu ditolak Rizal Ramli. Sebagai gantinya, ia menggelar pertemuan dengan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe dan Deputi Senior BI Anwar Nasution.
"Saya minta Bank Mandiri mengambil over BII, supaya ada payung kepercayaan. Bisnis bank adalah bisnis trust. Kemudian kita ganti direksinya. Saya katakan, (direksi baru BII) punya waktu tiga bulan untuk membereskan. Kalau tidak beres, mereka harus mencari pekerjaan lain, karena Rizal Ramli pun harus mencari pekerjaan lain," kata dia lagi.
Dalam waktu enam minggu BII kembali mendapat kepercayaan dari publik. Uang nasabah kembali mengalir ke BII dan rencana take over itu pun dibatalkan.
Mengapa strategi seperti ini dilakukan dalam kasus Bank Century?
Rizal Ramli khawatir: "Motifnya dari awal memang ingin merampok bank."
***
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar juga punya penjelasan menarik yang berkaitan dengan megaskandal danatalangan untuk Bank Century.
Penjelasan itu disampaikan Antasari tahun lalu dan sempat membuat geger serta silang pendapat di banyak kalangan.
Antasari mengawali penjelasannya dari pertemuan terbatas yang digelar Presiden SBY pada 9 Oktober 2008. Dalam rapat itu Presiden SBY membahas krisis ekonomi di Eropa dan Amerika yang mungkin dapat merembet ke Indonesia bila tidak segera diantisipasi dengan berbagai terobosan.
Nah, karena terobosan dapat berarti menabrak aturan maka para pemangku kebijakan hukum termasuk Antasari diundang dalam rapat tersebut.
Antasari mengatakan, dirinya juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Kepada Presiden dan seluruh peserta rapat yang hadir, Antasari kira-kira mengatakan bahwa dalam praktik hukum aturan dapat dilanggar bila berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar, dalam hal ini kepentingan bangsa dan negara.
Pernyataan Antasari ini agaknya diperhatikan sungguh-sungguh oleh Presiden SBY. Saat menutup rapat SBY antara lain meminta agar pendapat Antasari dipertimbangkan oleh peserta rapat lainnya.
Itu adalah episode pertama dari testimoni Antasari. Episode kedua terjadi sekitar sepekan kemudian di Kantor KPK.
Tidak dijelaskan tanggal berapa persisnya, tetapi diperkirakan sepekan setelah rapat bersama SBY itu Boediono berkunjung ke gedung KPK.
Kepada Antasari, ia menyampaikan rencana BI menyuntikkan dana segar untuk De Indonesische Overzeese Bank N.V alias Bank Indover milik BI yang ada di negeri Belanda.
Menurut Boediono, seperti dikutip Antasari, kalau tidak diselamatkan, Bank Indover dapat menjadi pintu masuk krisis ekonomi global ke Indonesia. Nilai dana yang perlu digelontorkan ke bank itu sekitar Rp 7 triliun.
Antasari menolak rencana itu, karena menurutnya Bank Indover memang sejak lama bermasalah dan layak disamakan dengan ember bocor. Berapapun air yang dituangkan ke dalamnya akan habis begitu saja.
Maka Antasari mengatakan, KPK akan bertindak dan mengusut bailout untuk Bank Indover. Antasari merasa, itu bukan terobosan yang dimaksud SBY.
Walhasil, Boediono meninggalkan gedung KPK dengan tangan hampa.
Pengadilan Belanda membekukan kegiatan operasional Bank Indover pada tanggal 7 Oktober 2008.
Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom, ketika itu menjelaskan bahwa Bank Indover dibekukan karena mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan money market line secara drastis sebagai dampak dari gejolak pasar keuangan global yang juga melanda kawasan Eropa.
Episode ketiga dalam testimoni Antasari terjadi pada bulan April 2009, saat pertama kali ia mendengarkan kisah tentang bailout Bank Century.
Di antara hal-hal pertama yang melintas di benak Antasari adalah pertanyaan: mengapa ketika hendak mengucurkan bantuan untuk si ember bocor Bank Indover, Boediono meminta pendapat KPK, namun ketika "menyelamatkan" si mini Bank Century, Boediono sama sekali tidak meminta pendapat KPK.
Padahal kedua tindakan itu, bila diartikan sebagai pelaksanaan perintah Presiden SBY dalam rapat 9 Oktober 2008, sama-sama berpotensi melanggar aturan.
Penasaran dengan persoalan ini, Antasari menghubungi BI. Namun Boediono sedang tidak berada di Jakarta. Kepada Deputi Gubernur BI, Siti Fadjirjah, Antasari menitipkan pesan agar setelah kembali ke Jakarta Boediono menghubungi dirinya untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan bailout Bank Century.
Tetapi penjelasan dari Boediono itu tidak pernah didapatkan Antasari. Hingga kini Antasari mendekam di balik jeruji besi. Pada tanggal 4 Mei 2009, ia ditangkap Mabes Polri karena diduga menjadi otak pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
***
Memperhatikan kronologi dan penjelasan-penjelasan berkaitan dengan bailout Bank Century itu patutlah kita bertanya: dimana sisi mulia tindakan Boediono?
Oleh: Teguh Santosa
Bahkan ia tanpa sungkan menyebut apa yang dilakukannya pada November 2008 itu, menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan meminta suntikan dana untuk bank itu sebesar Rp 632 miliar, sebagai tugas mulia.
"Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Demikian juga Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya," kata Boediono dalam konferensi pers mengenai hasil pemeriksaan KPK di Istana Wapres, Jakarta (Sabtu, 23/11).
"Apa yang kami lakukan pada waktu krisis itu menurut pandangan kami adalah suatu kebijakan, suatu tindakan yang mulia, upaya yang mulia untuk menangani krisis negara kita," sambungnya.
Belakangan, dana talangan untuk Bank Century membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
Mengenai hal ini, Boediono mengatakan dengan nada datar sebagaimana biasa: "Dan apabila dalam upaya yang mulia ini ada pihak-pihak yang mempergunakan, menyalahgunakan, ini sebenarnya sangat menyakitkan kita semua."
***
Ada penjelasan lain yang memperlihatkan bahwa alasan krisis ekonomi global yang selalu digunakan Boediono sebagai sebuah upaya untuk mengakal-akali situasi yang berkembang ke arah yang bisa jadi tak menguntungkan dirinya.
Sebelum masuk kepada penjelasan itu, perlu disampaikan sekali lagi kronologi singkat keterlibatan Boediono dalam megaskandal danatalangan Bank Century. Cerita ini didasarkan pada audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009.
Boediono telah berkantor sekitar lima bulan, ketika pada 30 Oktober 2008, Bank Century mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp1 triliun. Permintaan ini diulangi Bank Century pada tanggal 3 November 2008.
Permintaan Bank Century itu ditolak. Menurut analisis BI, Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen. Masih jauh di bawah CAR minimal untuk mendapatkan FPJP yang dinyatakan dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni sebesar positif 8 persen.
Dalam temuannya BPK menyebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan CAR untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja.
Adapun penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR Bank Century pada tanggal 31 Oktober 2008 semakin jeblok ke angka negatif 3,53 persen. Sehingga, bahkan dengan bantuan perubahan syarat CAR itu pun Bank Century masih tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Di sisi lain, BPK juga menemukan bahwa sebagian jaminan untuk mendapatkan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak aman. Namun demikian, Boediono tetap berbaik hati merestui FPJP untuk Bank Century.
Pada episode berikutnya, malam hari 20 November 2008, Boediono menandatangani surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk. dan Penanganan Tindak Lanjutnya.
Di dalam surat itu antara lain disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal bank Century dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar.
Surat itu kemudian dibahas dalam "rapat konsultasi" yang digelar sebelum rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada malam hari itu juga. Setelah "rapat konsultasi" yang diikuti sejumlah petinggi dan pengambil kebijakan sektor fiskal dan jasa keuangan itu, Boediono dan Sri Mulyani menggelar Rapat KSSK hingga subuh keesokan harinya, 21 November 2008.
Dalam “rapat konsultasi” menjelang Rapat KSSK di gedung Djuanda, kompleks Kementerian Keuangan pada pergantian malam itu, Boediono menjadi pihak yang paling ngotot membela status Bank Century dan jalan keluar yang dianggapnya perlu.
Jejak sikap ngotot Boediono dapat ditelusuri dari transkrip rekaman pembicaraan "rapat konsultasi" dan dokumen resmi notulensi "rapat konsultasi" yang beredar luas di masyarakat pada akhir tahun 2009 lalu.
Dalam notulensi “rapat konsultasi” setebal lima halaman itu disebutkan bahwa rapat yang dipimpin Sri Mulyani dibuka sebelas menit lewat tengah malam tanggal 21 November 2008. Juga disebutkan bahwa rapat digelar khusus untuk membahas usul BI agar Bank Century yang oleh BI diberi status “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik” dinaikkan statusnya menjadi “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”.
Boediono mendapatkan kesempatan pertama untuk mempresentasikan permasalahan yang sedang dihadapi Bank Century.
Sri Mulyani adalah pihak pertama yang mengomentari rekomendasi Boediono. Dia mengatakan bahwa reputasi Bank Century selama ini, sejak berdiri Desember 2004 dari merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko, memang tidak bagus. Lalu Sri Mulyani meminta agar peserta rapat yang lain memberikan komentar atas saran Boediono.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF), misalnya, menolak penilaian BI atas Bank Century. Menurut BKF, “analisa risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik. Juga menurut BKF, analisa BI lebih bersifat analisa "dampak psikologis.”
Sikap Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun hampir serupa. Dengan mempertimbangkan ukuran Bank Century yang tidak besar, secara finansial Bank Century tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain.
“Sehingga risiko sistemik lebih kepada dampak psikologis.”
Tetapi Boediono bertahan pada pendapatnya. Dan ia pada akhirnya memenangkan pertarungan dalam rapat tertutup KSSK.
***
Faktanya, Indonesia selamat dari gelombang krisis ekonomi global tahun 2008. Hal ini yang kerap digunakan Boediono dan para pendukungnya sebagai bukti dari keampuhan sikap ngotot Boediono dalam rapat konsultasi dan rapat KSSK di bulan November 2008 lalu.
Belakangan ini, ada penjelasan lain mengapa perekonomian Indonesia selamat. Ditekankan sekali lagi, itu bukan karena bailout Bank Century yang diakui otoritas jasa keuangan sebagai bank yang ukurannya terlalu kecil untuk merusak perekonomian nasional.
Pengamat perminyakan nasional Kurtubi baru-baru ini mengatakan bahwa ekonomi Indonesia selamat karena ada lonjakan penerimaan APBN dari sektor migas menyusul kenaikan harga BBM di pasar dunia yang melejit ke titik 147 dolar per barel.
Mantan Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan di era Abdurrahman Wahid punya pengalaman berharga bagaimana menyelematkan sebuah bank yang terancam collapse dengan itikad baik diikuti strategi yang jitu.
Pada tahun 2000 tanpa bailout satu rupiah pun Rizal Ramli menyelematkan BII yang ketika itu mengalami rush besar hingga ratusan miliar rupiah.
Perlu dipahami bahwa ukuran Bank Century yang "diselamatkan" Boediono hanya seperenam dari BII.
"Saya mendapat memo dari IMF dan Bank Dunia. Pilihannya dua, disuntik lagi (bailout) BLBI jilid dua sebesar Rp 4,5 triliun atau BII ditutup sama sekali dengan biaya sekitar 5 triliun," cerita Rizal Ramli dalam sejumlah kesempatan.
Dua jalan keluar yang ditawarkan IMF dan Bank Dunia itu ditolak Rizal Ramli. Sebagai gantinya, ia menggelar pertemuan dengan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe dan Deputi Senior BI Anwar Nasution.
"Saya minta Bank Mandiri mengambil over BII, supaya ada payung kepercayaan. Bisnis bank adalah bisnis trust. Kemudian kita ganti direksinya. Saya katakan, (direksi baru BII) punya waktu tiga bulan untuk membereskan. Kalau tidak beres, mereka harus mencari pekerjaan lain, karena Rizal Ramli pun harus mencari pekerjaan lain," kata dia lagi.
Dalam waktu enam minggu BII kembali mendapat kepercayaan dari publik. Uang nasabah kembali mengalir ke BII dan rencana take over itu pun dibatalkan.
Mengapa strategi seperti ini dilakukan dalam kasus Bank Century?
Rizal Ramli khawatir: "Motifnya dari awal memang ingin merampok bank."
***
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar juga punya penjelasan menarik yang berkaitan dengan megaskandal danatalangan untuk Bank Century.
Penjelasan itu disampaikan Antasari tahun lalu dan sempat membuat geger serta silang pendapat di banyak kalangan.
Antasari mengawali penjelasannya dari pertemuan terbatas yang digelar Presiden SBY pada 9 Oktober 2008. Dalam rapat itu Presiden SBY membahas krisis ekonomi di Eropa dan Amerika yang mungkin dapat merembet ke Indonesia bila tidak segera diantisipasi dengan berbagai terobosan.
Nah, karena terobosan dapat berarti menabrak aturan maka para pemangku kebijakan hukum termasuk Antasari diundang dalam rapat tersebut.
Antasari mengatakan, dirinya juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Kepada Presiden dan seluruh peserta rapat yang hadir, Antasari kira-kira mengatakan bahwa dalam praktik hukum aturan dapat dilanggar bila berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar, dalam hal ini kepentingan bangsa dan negara.
Pernyataan Antasari ini agaknya diperhatikan sungguh-sungguh oleh Presiden SBY. Saat menutup rapat SBY antara lain meminta agar pendapat Antasari dipertimbangkan oleh peserta rapat lainnya.
Itu adalah episode pertama dari testimoni Antasari. Episode kedua terjadi sekitar sepekan kemudian di Kantor KPK.
Tidak dijelaskan tanggal berapa persisnya, tetapi diperkirakan sepekan setelah rapat bersama SBY itu Boediono berkunjung ke gedung KPK.
Kepada Antasari, ia menyampaikan rencana BI menyuntikkan dana segar untuk De Indonesische Overzeese Bank N.V alias Bank Indover milik BI yang ada di negeri Belanda.
Menurut Boediono, seperti dikutip Antasari, kalau tidak diselamatkan, Bank Indover dapat menjadi pintu masuk krisis ekonomi global ke Indonesia. Nilai dana yang perlu digelontorkan ke bank itu sekitar Rp 7 triliun.
Antasari menolak rencana itu, karena menurutnya Bank Indover memang sejak lama bermasalah dan layak disamakan dengan ember bocor. Berapapun air yang dituangkan ke dalamnya akan habis begitu saja.
Maka Antasari mengatakan, KPK akan bertindak dan mengusut bailout untuk Bank Indover. Antasari merasa, itu bukan terobosan yang dimaksud SBY.
Walhasil, Boediono meninggalkan gedung KPK dengan tangan hampa.
Pengadilan Belanda membekukan kegiatan operasional Bank Indover pada tanggal 7 Oktober 2008.
Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom, ketika itu menjelaskan bahwa Bank Indover dibekukan karena mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan money market line secara drastis sebagai dampak dari gejolak pasar keuangan global yang juga melanda kawasan Eropa.
Episode ketiga dalam testimoni Antasari terjadi pada bulan April 2009, saat pertama kali ia mendengarkan kisah tentang bailout Bank Century.
Di antara hal-hal pertama yang melintas di benak Antasari adalah pertanyaan: mengapa ketika hendak mengucurkan bantuan untuk si ember bocor Bank Indover, Boediono meminta pendapat KPK, namun ketika "menyelamatkan" si mini Bank Century, Boediono sama sekali tidak meminta pendapat KPK.
Padahal kedua tindakan itu, bila diartikan sebagai pelaksanaan perintah Presiden SBY dalam rapat 9 Oktober 2008, sama-sama berpotensi melanggar aturan.
Penasaran dengan persoalan ini, Antasari menghubungi BI. Namun Boediono sedang tidak berada di Jakarta. Kepada Deputi Gubernur BI, Siti Fadjirjah, Antasari menitipkan pesan agar setelah kembali ke Jakarta Boediono menghubungi dirinya untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan bailout Bank Century.
Tetapi penjelasan dari Boediono itu tidak pernah didapatkan Antasari. Hingga kini Antasari mendekam di balik jeruji besi. Pada tanggal 4 Mei 2009, ia ditangkap Mabes Polri karena diduga menjadi otak pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
***
Memperhatikan kronologi dan penjelasan-penjelasan berkaitan dengan bailout Bank Century itu patutlah kita bertanya: dimana sisi mulia tindakan Boediono?
Oleh: Teguh Santosa
DPD PKS Siak - Download Android App