Inilah Fakta-Fakta Persidangan LHI yg tak dianggap Jaksa KPK
By: Abul Ezz
Jumat, 29 November 2013
0
pkssiak.org - Saya akan
tweetkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan kasus daging
impor :
1.
Transaksi
suap yang ditangkap tangan adalah antara swasta-swasta yaitu Indoguna-Fatahah
2.
Nilai
transaksi antara keduanya adalah 1,3 M yang seluruhnya telah diterima Ahmad Fathanah
3.
Total 1,3 M itu diberikan dalam 2 tahap yaitu 300jt sebagai
permulaan dan berikutnya diberikan kpd AF 1 M saat ketangkap tangan
4.
300jt yang diberikan Indoguna telah
habis dipakai oleh fathanah untuk keperluan dia sendiri yaitu mengurus proyek
PLTS
5.
Berikutnya
uang 1 M diterima AF dan di le meridien uang itu hendak dibayarkan ke Felix
(Wiliam mbl) sebesar 400 juta sbg pembayaran mbl
6.
Sekitar
400 juta lainnya akan dibayarkan AF untuk pembayaran interior kepada ilham
sebagai pihak yg mengerjakan interior
7.
Dalam
sadapan yg diperdengarkan antara AF-sopir, tak ada kata "daging untuk
lutfi".
8.
LHI lakukan brbagai upaya mslh quota impor tdk
dlm kapasitas dia sebagai DPR. tetapi sbg Ketum parpol. Jaksa gagal buktikan
unsur jabatan
9.
Upaya2 LHI dlm mslh quota impor tak dilakukan dalam bentuk
perbuatan melawan hukum seperti melakukan suap kpd pihak yang berwenang.
10.
Upaya LHI adalah pertemukan Mentan dgn Indoguna, Berikan
argumen isu daging celeng ke staff kementan & minta Indoguna siapkan data
valid
11.
Tuntutan
pencucian uang thd LHI tak penuhi syarat pidana pencucian uang yaitu pidana
asal untuk bisa diputuskan sebagai sebuah TPPU
12.
Aliran
dana dr Yudi Setiawan ke LHI sulit disebut TPPU krn profile Yudi sbg pengusaha
seperti halnya AF yg lepas dr jeratan pasal 5 ini
13.
VW
caravele dibeli dari uang infaq senilai 1 M dari Oke seorang pengusaha ban
(reliabilitasnya diragukan, tak disertai bukti transaksi)
14.
LHI
menerima dana dari menantu sebesar 400rb $ karena kesepakatan pribadi
(reliabilitasnya diragukan, tak disertai bukti transaksi)
15.
Nama
LHI sbg ketua parpol berkali2 dicatut AF u/ kepentingan pribadi ditandai dana
krn hasil pencatutan dipakai kepentingan pribadi AF
16.
Ada
kesepatan lisan antara LHI dan AF untuk upayakan penambahan quota impor dlm
sebuah sadapan. Namun kapasitas LHI bkn sbg DPR
17.
Kesepakatan
AF dan LHI bukan perbuatan melawan hukum krn tools jabatan dan kewenangan LHI
sbg penyelenggara negara tak dipakai oleh LHI
18.
Tujuan dana yg diberikan oleh Indoguna kepada AF untuk LHI
dengan kapasitas sbg ketum parpol, bukan sbg anggota DPR
19.
Selama
persidangan, jaksa gagal mengaitkan pemberian dana dgn jabatan atau kewenangan
LHI sbg syarat mutlak perkara ini utk disebut suap
20.
Dgn berbagai pelanggaran etika sbg penyelenggara negara, sy
berpendapat LHI tak terbukti lakukan perbuatan melawan hokum
21.
Hanya berusaha jujur menilai dan
tunduk pada hukum positif....
1. By
@alejandro_law17
DPD PKS Siak - Download Android App