Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Inilah Fakta-Fakta Persidangan LHI yg tak dianggap Jaksa KPK

Inilah Fakta-Fakta Persidangan LHI yg tak dianggap Jaksa KPK


By: Abul Ezz Jumat, 29 November 2013 0


pkssiak.org - Saya akan tweetkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan kasus daging impor :
1.      Transaksi suap yang ditangkap tangan adalah antara swasta-swasta yaitu Indoguna-Fatahah
2.      Nilai transaksi antara keduanya adalah 1,3 M yang seluruhnya telah diterima Ahmad Fathanah
3.       Total 1,3 M itu diberikan dalam 2 tahap yaitu 300jt sebagai permulaan dan berikutnya diberikan kpd AF 1 M saat ketangkap tangan
4.       300jt yang diberikan Indoguna telah habis dipakai oleh fathanah untuk keperluan dia sendiri yaitu mengurus proyek PLTS
5.       Berikutnya uang 1 M diterima AF dan di le meridien uang itu hendak dibayarkan ke Felix (Wiliam mbl) sebesar 400 juta sbg pembayaran mbl
6.      Sekitar 400 juta lainnya akan dibayarkan AF untuk pembayaran interior kepada ilham sebagai pihak yg mengerjakan interior
7.      Dalam sadapan yg diperdengarkan antara AF-sopir, tak ada kata "daging untuk lutfi". 
8.       LHI lakukan brbagai upaya mslh quota impor tdk dlm kapasitas dia sebagai DPR. tetapi sbg Ketum parpol. Jaksa gagal buktikan unsur jabatan
9.       Upaya2 LHI dlm mslh quota impor tak dilakukan dalam bentuk perbuatan melawan hukum seperti melakukan suap kpd pihak yang berwenang.
10.   Upaya LHI adalah pertemukan Mentan dgn Indoguna, Berikan argumen isu daging celeng ke staff kementan & minta Indoguna siapkan data valid
11.   Tuntutan pencucian uang thd LHI tak penuhi syarat pidana pencucian uang yaitu pidana asal untuk bisa diputuskan sebagai sebuah TPPU
12.   Aliran dana dr Yudi Setiawan ke LHI sulit disebut TPPU krn profile Yudi sbg pengusaha seperti halnya AF yg lepas dr jeratan pasal 5 ini
13.    VW caravele dibeli dari uang infaq senilai 1 M dari Oke seorang pengusaha ban (reliabilitasnya diragukan, tak disertai bukti transaksi)
14.   LHI menerima dana dari menantu sebesar 400rb $ karena kesepakatan pribadi (reliabilitasnya diragukan, tak disertai bukti transaksi)
15.   Nama LHI sbg ketua parpol berkali2 dicatut AF u/ kepentingan pribadi ditandai dana krn hasil pencatutan dipakai kepentingan pribadi AF
16.   Ada kesepatan lisan antara LHI dan AF untuk upayakan penambahan quota impor dlm sebuah sadapan. Namun kapasitas LHI bkn sbg DPR
17.   Kesepakatan AF dan LHI bukan perbuatan melawan hukum krn tools jabatan dan kewenangan LHI sbg penyelenggara negara tak dipakai oleh LHI
18.   Tujuan dana yg diberikan oleh Indoguna kepada AF untuk LHI dengan kapasitas sbg ketum parpol, bukan sbg anggota DPR
19.   Selama persidangan, jaksa gagal mengaitkan pemberian dana dgn jabatan atau kewenangan LHI sbg syarat mutlak perkara ini utk disebut suap
20.   Dgn berbagai pelanggaran etika sbg penyelenggara negara, sy berpendapat LHI tak terbukti lakukan perbuatan melawan hokum
21.    Hanya berusaha jujur menilai dan tunduk pada hukum positif....

1.      By @alejandro_law17


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar