Ini Bukti Indonesia Beri Keleluasaan kepada AS untuk Menyadap
By: Abul Ezz
Minggu, 10 November 2013
0
Buktinya, keberadaan kantor Kedutaan Besar AS di Jakarta, jika ditarik lurus ke Istana Negara, hanya berjarak sekitar 500 meter.
"Apakah ini tidak memberikan ruang (kepada AS) untuk melakukan penyadapan rapat-rapat penting negara yang dilakukan di Istana Negara?" ungkap Jeppri F Silalahi dari Indonesia Law Reform Institute dalam keterangan pers yang diterima malam ini (Jumat, 8/11).
"Secepatnya kantor Kedubes AS harus dipindah yang berjarak jauh dari kantor lembaga-lembaga negara," sambungnya.
Selain itu, pemerintah dan DPR tidak pernah memikirkan membuat aturan hukum yang tegas sebagi acuan petugas atau aparat negara dalam memproteksi keamanan negara dari ancaman kegiatan spionase termasuk penyadapan dan sanksi bagi kegiatan spionase yang dilakukan negara lain di Indonesia. [rmol]
DPD PKS Siak - Download Android App