DPR Apresiasi Kapolri Bolehkan Polwan Berjilbab
By: Abul Ezz
Kamis, 21 November 2013
0
pkssiak.org - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf menyampaikan apresiasi atas sikap Kapolri Jenderal Pol Sutarman yang membolehkan polisi wanita (Polwan) berjilbab pada saat melaksanakan tugas.
"Kapolri sebelumnya sudah melaporkan dalam rapat resmi dengan Komisi III mengenai rancangan 62 model jilbab yang akan digunakan. Ini kemudian dikuatkan Pak Sutarman pada waktu beliau fit proper test," ujar Muzammil di Jakarta, Selasa.
Ia menilai perizinan tersebut sebagai bentuk konsistensi dari Jenderal Pol. Sutarman saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan meneruskan kebijakan Kapolri sebelumnya.
"Kami ucapkan selamat, ini bentuk konsistensi antara Kapolri yang lalu Pak Timur dengan Kapolri baru Pak Sutarman," tambahnya.
Namun, ia mengimbau agar sikap yang disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan sejumlah media dan wartawan di Mabes Polri itu hendaknya segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kapolri.
Muzammil berpendapat bahwa kebijakan mengenai izin polwan berjilbab itu akan menjamin hak polwan yang ingin berjilbab.
"Jadi kalau masih ada komandan yang melarang atau mempersulit, polwan akan bisa memperkarakan karena sudah ada SK-nya," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan kebijakan tersebut tentu akan mempunyai konsekuensi anggaran.
"Setelah SK, urutannya adalah pendataan untuk pengadaan seragam polwan berjilbab, dan kemudian dilanjutkan pengganggaran," katanya.
Ia mengatakan Komisi III DPR memaklumi untuk tahun anggaran berjalan ini, penganggaran seragam resmi untuk polwan berjilbab belum dapat dilakukan.
Oleh karena itu, ia menilai tepat arahan Kapolri yang menyatakan untuk saat ini Polwan yang ingin berjilbab dipersilakan membeli sendiri dengan model menyesuaikan dengan seragam Polwan Provinsi Aceh, yang telah menerapkan seragam berjilbab.
Politisi Fraksi PKS itu menambahkan, sejumlah anggota Komisi III, baik dari partai Islam maupun partai nasionalis, sebenarnya berharap kebijakan tersebut dapat dikeluarkan sejak menjelang bulan Ramadhan lalu.
"Kalau itu dikeluarkan sekarang berarti hadiah Tahun Baru Islam bagi Polwan, bagian dari penghormatan terhadap HAM (hak asasi manusia) yang tegas diatur dalam konstitusi kita," ujar Muzammil. [Antara]
DPD PKS Siak - Download Android App