Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Alhamdulillah, Kader Parpol Islam Pimpin MK

Alhamdulillah, Kader Parpol Islam Pimpin MK


By: Abul Ezz Minggu, 03 November 2013 0

pkssiak.org - Alhamdulillahirobbil 'alamin. Sebuah kata syukur yang patut  diucapkan saat mendengar berita seorang kader partai politik Islam memimpin Mahkamah Konstitusi. Beliau adalah Dr. Hamdan Zoelva. Kader Partai Bulan Bintang yang adalah seorang pakar hukum.

Hamdan Zoelva terpilih dengan proses voting 2 putaran. Pemilihan ini diikuti 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadhil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti.

Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara. Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara untuk memenuhi ketentuan harus meraih suara dari setengah jumlah hakim, maka pemungutan suara putaran kedua digelar.

Pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelah mengantongi 5 suara. Sementara itu, Arief hanya mengantongi 3 suara.

"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2016," kata Hamdan Zoelva membacakan hasil perolehan suara.

Berikut ini profil Hamdan Zoelva:

Hamdan Zoelva lahir pada tanggal 21 Juni 1962. Ia menyelesaikan pendidikannya sebagai seorang sarjana hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, dari jurusan Hukum Internasional pada tahun 1986. Pada tahun 2004 ia menyelesaikan pendidikan Hukum Pindana dan meraih Magister Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung. Ia mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum, program Doktor Universitas Pajajaran Bandung, 2010. Disertasi "Pemakzulan Presiden di Indonesia".

Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Bapak Hamdan Zoelva memulai karirnya sebagai dosen luar biasa di beberapa universitas (1986-1987), advokat (1987-2010), dan anggota DPR RI (1999-2004) dari partai Bulan Bintang.

Berikut pengalaman pekerjaan Hamdan Zoelva sampai dengan saat ini:
 1. Dosen luar biasa (Ahli Madya) FH Universitas Hasanuddin (mengajar mata kuliah Pengantar Hukum Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, dan Hukum Laut Internasional),
 2. Dosen luar biasa FH. Universitas Muslim Indonesia, dan Fakultas Syari'ah IAIN Alauddin Makassar (mengajar mata kuliah Hukum Internasional),
3. Asisten pengacara dan Konsultan hukum pada Law Office OC. Kaligis & Associates Jakarta (1987-1990),
4. Partner dan Pendiri Law Firm SPJH (Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva, dan Januardi S. Hariwibowo) (1990-2007),
5. Partner pada Law Firm HSJ&Partner (Hamdan, Sujana, Januardi & Partner) (1997-2004),
6. Partner pada Law Firm Hamdan & Januardi (2004-2010).

Selama menjabat sebagai anggota DPR RI beliau menjabat sebagai:
1. Sekretaris Fraksi Partai Bulan Bintang DPR RI (1999-2004),
2. Wakil Ketua Komisi II DPR RI (1999-2004),
3. Anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI Perubahan UUD 1945 (1999-2004),
4.Wakil Ketua Komisi A Sidang Tahunan MPR RI 2000 mengenai Perubahan UUD 1945 (2000).

Jabatan pemerintahan lainnya yang pernah dijabat oleh beliau adalah:
1. Staf khusus Menteri Sekretaris Negara RI (2004-2007),
2. Tim Ahli Pimpinan MPR RI, mengenai Kajian Perubahan UUD 1945 (2008).

Dalam kancah politik beliau bernaung di Partai Bulan Bintang (1998-2010) dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (2006-2008), terakhir ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Pusat Partai Bulan Bintang (2005-€“2010).

Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan beliau berkontribusi di Deputy Chairman ASEAN Moeslim Youth Sekretariat (2002-sekarang) dan Anggota Dewan Pakar ICMI. Sekarang selain menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, beliau juga aktif sebagai Dosen FH Universitas Islam As-Syafi'yah Jakarta.(wikipedia/situs resmi MK/lain-lain sumber)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar