pkssiak.org, PALU
– Anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, kasus yang
menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam dugaan suap
penanganan kasus sengketa pilkada tidak perlu didramatisasi secara
berlebihan.
“Tidak usah didramatisasi seolah-olah dunia ini mau kiamat. Ya biasa
saja, dan orang suci itu tidak ada lagi,” kata Fahri di Palu, Minggu
(6/10).
Fahri berkunjung ke Palu mendampingi Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Anis Matta dalam kunjungan politik dengan para kader
partai itu di Sulawesi Tengah.
Anis melakukan sejumlah agenda antara lain bertatap muka dengan masyarakat Kota Palu dan internal pengurus PKS.
Kunjungan tersebut dimanfaatkan Anis dan Fahri bersilaturahim dengan wartawan di Palu, Sabtu malam dan Minggu.
Anis menyempatkan diri bermain futsal dengan sejumlah wartawan Minggu
pagi di kompleks Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu.
Fahri mengatakan kasus yang menimpa Akil Mochtar harus diselesaikan
secara hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses
hukum kasus yang menimpa mantan politisi Partai Golkar itu.
Dia mengatakan semua prosedur hukum terkait hakim konstitusi itu sudah ada aturannya.
Fahri mengatakan prosedur pergantian hakim konstitusi juga sudah
diatur sehingga penyelesaian pengganti Akil harus dilakukan sesuai
prosedur yang ada.
Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi tinggal mengajukan ke DPR,
selanjutnya DPR yang akan memproses siapa yang layak menggantikan Akil.
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan dari tiga unsur yang
mensuplai sembilan hakim konstitusi, yakni DPR, Mahkamah Agung dan
Pemerintah, DPR sudah sangat terbuka karena mereka yang diajukan ke MK
melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
“Dari semua lembaga yang mensuplai hakim konstitusi itu, DPR yang
harus dipertahankan karena representasi dari seluruh rakyat,” katanya.