Jawab Keresahan Publik, Komisi I Panggil KPU dan Lemsaneg
By: Abul Ezz
Jumat, 04 Oktober 2013
0
pkssiak.org, Jakarta -
Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz
Siddiq mengatakan menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman
antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg),
Komisi I mengundang KPU, Lemsaneg, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna menjawab kontroversi atas
penandatangann nota kesepahaman tersebut.
"Karena kerjasama
KPU dan Lemsaneg ini timbul kontroversi. Kami mengundang semua untuk
menjelaskan seperti apa kerjasama itu termasuk Lemnsaneg nanti kalau ada
celah-celah yang disalahgunakan itu bisa kita warning," ujarnya di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Dipaparkan Mahfudz,
hal yang akan dipaparkan misalnya soal rekapitulasi suara yang juga
harus dibuka ke publik. Oleh karena itu, Komisi I juga mengundang KPI
untuk memastikan bahwa ada kerjasama KPU dan KIP sehingga publik punya
hak yang terbuka, untuk mengakses informasi itu.
"Tapi informasi yang diakses itu informasi yang secure karena sudah di back up Lemsaneg," ucapnya.
Mahfudz memastikan
bahwa jika bicara audit maka ketika KPU bekerjasama dengan perusahaan
swasta maupun lembaga negara maka sistem informasi itu harus diaudit dan
harus dikontrol juga.
"Batasnya kerjasamanya ya pengamanan saja sesuai dengan tupoksi Lemsaneg," imbuhnya.
Lebih lanjut,
Mahfudz mengatakan KPU sebetulnya juga tak perlu melaporkan kepada siapa
saja dia akan bekerja sama karena kewenangan itu ada di KPU.
"KPU itu untuk
memastikan penyelenggaraan pemilu itu lancar, baik dan aman dia bekerja
sama dengan pihak manapun sepanjang tak menganggu independensinya.
Misalnya dengan Dewan Pers itu harus ada kerjasama karena untuk mengatur
pemberitaan terkait ke-pemilu-an itu kan kewenangannya Dewan Pers. KPU kan enggak bisa semprit media. Seperti itu," tambahnya. (beritasatu)
DPD PKS Siak - Download Android App